Surabaya – Anak Sabron Djamil Pasaribu, anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang yang meninggal dunia tahun 2021, Novanda T, SH., mengatakan sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan raibnya dana hibah Pokmas untuk anggota dewan yang meninggal dunia.
“Saya telah koordinasi dengan KPK. Saya jelaskan semuanya soal dana hibah Pokmas yang seharusnya diterima almarhum Pak Sabron,” terang Novan pada redaksi, Jumat (18/8/2023).
Kepada KPK, Novan menjelaskan hak dana hibah Pokmas yang seharusnya diterima anggota dewan yang sudah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana diperkuat dengan kesaksian Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi saat menjadi saksi di persidangan suap dana hibah Pokmas dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak, beberapa waktu lalu.
“Saya jelaskan ke KPK bahwa saya jauh hari sudah mempertanyakan hal ini kepada Sekretaris DPD Partai (Sahat) dan ketua fraksi. Tepatnya beberapa hari setelah Pak Sabron wafat. Saya dengar bahwa anggota dewan yang meninggal dunia masih mendapat haknya jatah dana hibah. Itu sebelum Sahat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,” jelas Novan.
Namun demikian, penelusuran Novan soal dana hibah untuk anggota dewan yang meninggal dunia, menemui jalan buntu.
“Ya jawabannya selalu diombang-ambingkan. Saya tanya ke Sahat, dia bilang tidak tahu dan disuruh tanya ke ketua fraksi dan sebaliknya. Akhirnya semua terbuka sendiri, ditambah dengan kesaksian Sahat di persidangan. Sehingga menguatkan dugaan saya bahwa dana itu turun namun entah kemana? Sementara Pokmas almarhum tidak tahu menahu,” tegas Novan.
Novan menerangkan, dirinya tidak memiliki motivasi menguasai dana hibah Pokmas almarhum ayahnya. Dia ingin memastikan bahwa dana hibah tersebut dikelola sebagaimana mestinya dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Ini kan tidak jelas. Apakah dana tersebut dimakan sendiri, dibagi-bagi atau dimakan setan. Jika memang dana tersebut turun, harusnya dikelola dengan baik. Karena di situ ada hak Pak Sabron selaku anggota dewan dan kewajiban beliau mendistribusikannya ke para konstituen,” jelas Novan.
Novan sendiri sudah turun ke lapangan dan menemui konstituen Sabron di Dapil 8 (Kota/Kabupaten Kediri). Mereka menjawab tidak ada dana hibah yang turun pada tahun 2021 sejak sang ayah meninggal dunia.
“Bahkan mereka sempat bertanya balik dan merasa heran, apakah orang meninggal bisa mendistribusikan dana hibah,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara di Vertex Associates Law Asia ini.
Novan menambahkan, hingga kini dirinya akan terus memperjuangkan kejelasan dana hibah Pokmas yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan orang banyak.
“Itu amanah dari ayah. Dana itu untuk kepentingan orang banyak, bukan dinikmati segelintir orang.
Mungkin ini waktunya saya dan Pokmas-pokmas mendapat kejelasan,” tturnya.
Almarhum Sabron Djamil Pasaribu merupakan politisi senior Golkar yang terpilih sebagai Anggota DPRD Jatim periode 1999-2004, 2004-2009, hingga 2009-2014.
Setelah sempat absen di periode 2014-2019, dia kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Jatim di periode 2019-2024 dari dapil Jatim 8 (Kota/Kabupaten Kediri). Dia juga menduduki Komisi D yang menangani pembangunan.
Sementara dari data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hibah DPRD Jatim dari tahun 2020-2023, jumlahnya 131 aspirator. Padahal, jumlah anggota anggota DPRD Jatim 120 orang. Dana hibah itu juga diketahui turun ke anggota dewan yang sudah meninggal dunia.
Diantaranya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Sri Subiati, S.E dinyatakan meninggal dunia Agustus 2021, pada tahun 2022, tetap mendapat jatah hibah Rp1.363.366.000.
Achmad Firdaus Febrianto anggota Komisi A DPRD Jatim dari Partai Gerindra, pada bulan Juli 2021 dinyatakan meninggal tapi pada tahun 2022 mendapat jatah hibah Rp 13.633.714.000.
Anggota Komisi B Fraksi PDIP DPRD Jatim SW Nugroho meninggal dunia, Senin 5 Desember 2022 juga mendapat jatah hibah 2023 sebesar Rp 3,1 miliar.
Sabron Djamil Pasaribu, dari Golkar meninggal dunia awal tahun 2021, dapat jatah hibah Rp 1.398.024.000.
Khusni anggota Fraksi PKB wilayah Trenggalek meninggal dunia awal tahun 2021. Pada tahun yang sama, jatah hibah telah cair Rp 3.476.748.000.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Chusainuddin, S.sos, Maret 2021 meninggal dunia, pada tahun itu cair Rp 1.575.000.000. Sedangkan, tahun 2022, dapat lagi hibah Rp 9.543.625.000. (siagaindonesia)