Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (3/11/2026). (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tiga jenderal Polri melakukan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi hingga pengusaha melalui alat komunikasi berupa ponsel.

“Dan sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui ponsel dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” kata Yusril, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (3/11/2026).

Yusril mengatakan, dari alat bukti berupa ponsel dan alat penyadap yang diamankan dan keterangan saksi, penyidik sudah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Sudah terbukti terpampang, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi, kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan,” ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi menjadi tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, eks Kepala Divisi TIK Irjen Pol Slamet Uliandi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap dia.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar dia.

Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.

Yusril: Penyadapan Presiden Prabowo Jadi Masalah Serius bagi Negara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan tiga jenderal adalah masalah serius bagi negara.

“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengatakan, Kapolri Suyudi Ario Seto yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kepada Presiden Prabowo.

Dia mengatakan, Presiden Prabowo memerintahkan agar Kapolri mengambil langkah hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Kemudian juga Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, ya sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ujar dia.

Yusril mengatakan, terkait materi dan tujuan penyadapan masih dalam proses penyidikan tahap awal.

Dia yakin, penyidik Polri pasti akan menjelaskan apa saja materi yang disadap oleh ketiga jenderal tersebut.

“Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” tutur dia.

Saat ini, kata Yusril, pasal-pasal yang disangkakan adalah pasal tentang penyadapan dalam KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar,” ucap dia. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer