
Mojokerto – Video penghulu marah-marah saat memimpin akad nikah di Mojokerto viral di media sosial. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan posisi pengantin perempuan dan arahan fotografer itu berujung ketegangan di tengah prosesi sakral pernikahan.
Belakangan, penghulu yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoanyar, Baharudin, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada fotografer yang dimarahinya.
Peristiwa tersebut terjadi saat akad nikah Rizal Nurkolis (27) dan Yumnatus Sa’diyah atau Yumna (24) di rumah mempelai perempuan di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Di balik video yang ramai diperbincangkan itu, terdapat rangkaian kejadian yang bermula dari rencana akad nikah tanpa kehadiran mempelai perempuan di meja akad hingga kendala pengeras suara. Perbedaan pemahaman mengenai jalannya prosesi kemudian memicu kesalahpahaman antara penghulu dan fotografer.
Berikut rangkuman kejadiannya:
1. Pengantin Perempuan Ingin Tetap di Kamar saat Akad
Sehari sebelum pernikahan, Jumat (9/10/2026), Yumna menyampaikan keinginannya kepada Kasi Pelayanan atau Modin Desa Gayaman, Romli Ma’arif. Ia ingin tetap berada di kamar selama prosesi akad nikah dan baru keluar setelah ijab kabul selesai.
Romli kemudian menjelaskan bahwa kedua calon pengantin harus hadir di hadapan penghulu atau wali sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Karena aturan terbaru, PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30 Tahun 2024 pasal 11. Jadi, setiap pasangan calon (pengantin) laki-laki dan calon perempuan itu harus berada di depan penghulu atau wali,” kata Romli di Kantor Desa Gayaman, Senin (12/10/2026).
2. Akad Nikah Molor Hampir Satu Jam
Pada hari pernikahan, prosesi akad nikah mengalami keterlambatan karena pengeras suara atau sound system tidak dapat dinyalakan.
Baharudin menjelaskan, semula keluarga menginginkan akad nikah dipimpin pranata acara. Namun, rencana tersebut terkendala karena pengeras suara tidak berfungsi. Atas keputusan wali nikah, prosesi akhirnya dilaksanakan tanpa menggunakan pengeras suara.
“Pengantin putri itu awalnya yang diinginkan (akad nikah) pakai pranata acara dan dia tidak keluar. Saya menyilakan. Tapi sound system tak bisa menyala, kan pranata acaranya kan tidak bisa jalan. Maka keputusan dari wali nikah (Ayah Yumna) tidak pakai sound system, akhirnya (kedua pengantin) ikut akad nikah,” terang Baharudin kepada detikJatim, Senin (12/10/2026).
Rizal, Yumna, dan ayah Yumna kemudian duduk satu meja di hadapan penghulu. Prosesi berjalan hingga tahap taukil wali, yakni pelimpahan kewenangan dari wali nikah kepada penghulu untuk menikahkan mempelai perempuan.
Setelah tahap tersebut, ayah Yumna beranjak dari tempat duduknya. Romli juga meminta fotografer mengambil kursi yang sebelumnya digunakan ayah Yumna agar kedua mempelai dapat melanjutkan prosesi ijab kabul.
Namun, ketika ayahnya berpindah tempat, Yumna ikut beranjak dari meja akad. Momen itulah yang kemudian memicu kesalahpahaman.
3. Fotografer Meminta Pengantin Perempuan Kembali ke Kamar
Fotografer pernikahan, Arwani, mengaku berusaha menyampaikan keinginan mempelai perempuan agar tetap berada di kamar dan baru keluar setelah ijab kabul selesai.
Dalam keterangannya, Arwani merasa telah menyampaikan pesan tersebut secara sopan. Namun, ia justru dimarahi oleh penghulu yang menilai fotografer ikut mengatur jalannya prosesi akad nikah.
“Tiba-tiba saya dimarahin seakan akan saya yang ngatur pak penghulu saya dimarahi dengan dalil-dalil akad itu si pihak perempuan harus ada di sini, kalau tidak ada berarti tidak sah. Sedangkan secara hukum dan syariat itu sah dan secara rukun juga sah sah saja,” terang Arwani.
Arwani juga mengaku mendapat ucapan yang dianggap merendahkan profesinya. Video kejadian itu kemudian menyebar di media sosial dan memicu beragam tanggapan warganet.
Sementara itu, Romli mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Yumna beranjak dari meja akad atas arahan fotografer atau atas keinginannya sendiri. Ia menilai komunikasi di antara pihak-pihak yang terlibat tidak berjalan dengan baik.
“Ketika walinya pindah, pengantin perempuan itu ikut, saya kaget. Saya enggak tahu fotografer ini sudah konfirmasi apa belum, atau permintaan calon pengantin perempuan, saya enggak tahu. Karena harusnya kan konfirmasi dulu, saya lo bisa menyampaikan ke penghulu. Kayaknya kurang komunikasi aja itu,” terangnya.
4. Penghulu Mengaku Terpancing Emosi karena Merasa Diatur
Baharudin mengakui dirinya marah setelah fotografer meminta agar pengantin perempuan kembali ke kamar. Menurutnya, kedua mempelai sudah duduk di hadapannya untuk mengikuti ijab kabul setelah wali nikah melimpahkan kewenangan menikahkan kepada dirinya.
Ia menilai permintaan fotografer tersebut bertentangan dengan keputusan yang telah diambil keluarga dan posisi kedua mempelai yang sudah berada di meja akad.
“Tapi fotografer menginginkan pengantin (perempuan) di kamar tapi (pengantin) sudah di depan saya, masih ngatur. Orang ini sudah keputusan dari wali nikah kok masih ngatur-ngatur. Saya marah akhirnya kok ngatur-ngatur, itu loh intinya,” ungkapnya.
Baharudin juga mengungkapkan bahwa dirinya sedang dikejar waktu karena masih harus memimpin akad nikah pasangan berikutnya. Menurut dia, pada hari itu terdapat tujuh pasangan yang harus dilayani, sedangkan akad nikah Rizal dan Yumna telah terlambat hampir satu jam.
“Terakhir statement saya, saya mohon maaf akan ketidaknyamanan ini. Karena waktu itu saya juga sudah ditelepon, dikejar-kejar dengan pengantin selanjutnya yang waktu itu ada tujuh. Kan di situ saya sudah terlambat hampir 1 jam. Karena masalah sound system tadi. Selesai jam 08.00 WIB akhirnya,” tandasnya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin, menjelaskan persoalan tersebut berawal dari perbedaan rencana mengenai jalannya akad nikah. Ketika pengeras suara kembali berfungsi, fotografer ingin mengembalikan prosesi ke rencana awal, sedangkan penghulu ingin kedua mempelai tetap duduk untuk melanjutkan ijab kabul.
“Tapi pada prinsipnya secara fikih memang sudah terpenuhi syarat dan rukunnya lima ini. Sehingga untuk kepentingan angle karena sound system baru nyala, maka dibuat angle video yang secara normal plan yang pertama, akhirnya terjadi miskomunikasi,” tandasnya.
5. Video Viral, Penghulu Bertemu dan Meminta Maaf
Setelah video kemarahannya viral, Baharudin menemui Arwani untuk menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui tindakannya tidak tepat sebagai petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sudah ketemu dan saya mohon maaf, memang saya salah, saya merasa salah karena saya sebagai pelayan. Beliau (Arwani) juga sama emosional katanya karena dia seorang ya masih muda. Karena kita sama-sama diminta sama tuan rumah dan tuan rumah memang juga mohon maaf,” tandasnya.
Kepala Desa Gayaman, Joko Wahyudi, mengatakan Baharudin juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Desa Gayaman. Joko menilai persoalan tersebut pada dasarnya merupakan kesalahpahaman dalam pelaksanaan akad nikah.
“Kepala KUA dan fotografer sudah ada pertemuan dan sudah saling memaafkan. Jadi, sudah clear, sudah, saling memaafkan, sudah damai,” tegasnya.
6. Baharudin Bantah Mengkafirkan Fotografer
Selain persoalan kemarahan, Baharudin juga menanggapi tudingan bahwa dirinya mengkafirkan Arwani dalam insiden tersebut.
Baharudin membantah tudingan itu. Ia mengatakan ucapannya berkaitan dengan ajakan agar tidak mengikuti pemahaman yang menurutnya bertentangan dengan tuntunan agama, bukan untuk menyebut fotografer sebagai orang kafir.
“Aslinya bahasa itu kan dipotong. Jangan kita mengikuti ajaran orang-orang kafir. Kita itu ada tuntunan dan syariatnya, penghulu itu juga memakai hukum fikih munakahat yang ada SOP-nya, iya ngaji, iya sekolah, intinya itu,” terangnya, Senin (12/10/2026).
Ia juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada Arwani dan menegaskan tidak bermaksud mengkafirkan fotografer tersebut.
“Saya juga mohon maaf itu kepada beliau (Arwani). ‘Aku tidak mengkafirkan sampean’. Aku itu hanya jangan kita mengambil pemahaman orang-orang kafir, yang hanya ingin tidak sesuai dengan syariat, tidak ada mengkafirkan orang,” tegasnya. (abq/hil/detikJatim)