Polisi mengecek lahan yang terbakar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026). Foto: dok. Polresta Palangka Raya

Palangka Raya – Dua orang bocah memergoki ‘pria senter’ yang berjalan di kegelapan malam di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Belakangan terungkap pria inisial A alias Ibong (34) itu ternyata pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kejadian tersebut terekam video yang diabadikan bocah inisial N dan V. Berawal saat kedua bocah tersebut berboncengan motor mencari titik api yang terpantau dari Jalang G Obos, pada Senin (17/8) pukul 18.30 WIB.

Di tengah perjalanan mencari titik api, dua bocah ini bertemu dengan sosok ‘pria senter’ yang bertelanjang dada sambil memegang rokok dan membawa mandau. Bocah N sempat menanyakan titik api, namun ‘pria senter’ itu mengatakan tidak ada api dan menyuruh kedua bocah itu pergi.

Video tersebut kemudian viral di media sosial. Polresta Palangka Raya bergerak kemudian menyelidiki kejadian tersebut dan mengamankan dua orang pelaku.

Awal Mula ‘Pria Senter’ Dipergoki Bocah

Peristiwa kebakaran itu terjadi di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (17/8) malam. Detik-detik kebakaran sempat terekam kamera dua orang bocah.

Dalam rekaman video yang beredar, awalnya dua bocah berboncengan motor tengah menelusuri lokasi kebakaran pada malam hari. Di perjalanan, dua bocah tersebut bertemu dengan dua orang pria yang salah satunya memakai senter di kepala (headlamp) dan memegang rokok serta membawa mandau.

Bocah tersebut kemudian menanyakan di mana titik api kebakaran kepada kedua pria tersebut. Namun, pria tersebut membantah dan membentak si bocah.

“Di mana, Mang, apinya?” tanya bocah seperti dilihat detikcom dalam video viral, Sabtu (22/8/2026).

“Nggak ada,” jawab si pria.

“Hah, tadi ada, Mang, di situ,” jawab si bocah lagi.

Pria itu kemudian menjawab kembali dengan nada tinggi.

“Nggak ada. Sana… sana,” timpal si pria.

Setelah itu, kedua bocah tersebut merekam api kebakaran berkobar hebat. Mereka melaju dengan motornya menembus panasnya kobaran api yang berada di pinggir jalan.

Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Palangka Raya bergerak menyelidiki video viral tersebut dan menangkap ‘pria senter’ yang diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung.

“Iya kami juga dikirimi video tersebut. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan dua orang sudah kami amankan,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8).

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial A alias Icong (34) dan W alias Bapa Memey (41). Keduanya saat ini masih dimintai keterangan di Polresta Palangka Raya.

Icong atau ‘pria senter’ adalah pelaku yang melakukan pembakaran. Sedangkan W alias Bapa Memey adalah selaku pemilik lahan.

Motif Pembakaran untuk Buka Lahan

Kombes Deddy mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembakaran adalah untuk membuka lahan.

“Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan,” imbuhnya.

Sementara ‘pria senter’ mengaku membakar lahan karena diberikan imbalan sejumlah uang oleh W selaku pemilik lahan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di bagian belakang pekarangan rumah. Polisi menyebut pembakaran tersebut dilakukan bukan sekadar karena kelalaian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku nekat melakukan pembakaran lahan tersebut adalah demi mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan,” ujar Eka.

Kronologi Kejadian

Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal saat bocah berinisial N (13) dan temannya serta relawan memadamkan api di Jalan Kalibata Ujung yang tembus ke Jalan G Obos XXIV, Palangka Raya.

“Saat itu saksi N dan temannya V melihat ada titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung, kemudian mereka berboncengan motor mendatangi kobaran api untuk memadamkan,” kata Kombes Deddy dalam keterangannya.

Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan seorang pria bertelanjang dada dan mengenakan senter di kepala. Pria itu juga memegang rokok dan membawa mandau.

“Saat ditanya oleh bocah N di mana titik apinya, orang tersebut menjawab ‘tidak ada’ dan menyuruh N dan temannya pulang dengan nada keras, kemudian keduanya putar balik karena takut,” imbuhnya.

Selain ‘pria senter’, bocah N saat itu juga berjumpa dengan seorang relawan pemadam kebakaran (yang di dalam video menggunakan sweater abu kebiruan dan celana pendek). Setelah berputar balik, N bertemu kembali dengan relawan pemadam kebakaran.

“Kemudian anak ini bertanya ‘kenapa Amang tadi (pria senter) marah-marah, kemudian dijawab ‘nggak tahu juga, dia itu tadi yang bakar lahan’,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, N kemudian mengunggah video tersebut hingga viral di media sosial. Berdasarkan video viral itu, polisi kemudian mengidentifikasi ‘pria senter’ yang viral tersebut.

Polisi mengidentifikasi ‘pria senter’ itu diketahui berinisial A alias Icong dan berhasil diamankan pada Jumat (21/8). Berdasarkan pemeriksaan dia mengakui telah membakar lahan.

‘Pria Senter’ dan Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan A alias Icong ‘pria senter’ dan pemilik lahan inisial W sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Keduanya terancam 9 tahun penjara.

“Ya, sudah (tersangka),” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2026).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Bunyi Pasal 308 Ayat (1) KUHP Baru:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” (mea/zap/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer