
Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengusulkan agar pemerintah memangkas jumlah penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 82 juta orang menjadi sekitar 26 juta, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut harus dipisahkan dari dana pendidikan.
Menurut Charles, penerima manfaat MBG sebaiknya difokuskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan tambahan asupan gizi, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting.
“Bagaimana melakukan desain ulangnya? Misalnya, refocusing penerima manfaat jumlahnya, ya. Mungkin tidak lagi 82 juta seperti yang dirancang atau direncanakan di tahap awal, tetapi difokuskan kepada yang membutuhkan saja,” ujar Charles di Gedung DPR RI, Senin (3/8/2026).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada hasil kajian yang menunjukkan sasaran penerima tambahan gizi, jauh lebih kecil dibandingkan target awal penerima program.
“Nah, kalau saya ngobrol dengan teman-teman peneliti yang sudah mengkaji hal ini, data BPS menunjukkan bahwa hanya 26 juta orang, baik itu ibu hamil, ibu menyusui, termasuk anak-anak, yang membutuhkan asupan gizi tambahan ya untuk mencegah stunting dan sebagainya. Sehingga, ya sudah, dilakukan saja refocusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta,” ungkap Dia.
Charles menilai, pengurangan jumlah penerima manfaat juga akan membuat kebutuhan anggaran MBG turun signifikan, sehingga tidak lagi membebani pos anggaran sektor tertentu.
“Dengan sendirinya anggarannya pun pasti akan berkurang jauh, ya. Tidak lagi sampai Rp 200-an triliun, tetapi mungkin hanya Rp 60-an triliun saja, sehingga tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan,” kata Charles.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyesuaian jumlah penerima manfaat juga akan berpengaruh terhadap kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Oleh karena itu, pemerintah diminta menyiapkan skema kompensasi apabila jumlah SPPG harus dikurangi setelah adanya putusan MK dan penerima manfaatnya harus dikurangi.
“Kalau jumlah penerima manfaatnya diturunkan, sudah pasti otomatis SPPG-nya juga pasti harus berkurang. Tinggal nanti ke depan harus seperti apa, apakah pemerintah memberikan kompensasi bagi SPPG-SPPG yang sudah berdiri saat ini atau seperti apa, kita belum tahu,” kata Charles.
“Kita harapkan tentu ada semacam kompensasi ya, karena ini kan juga ada partisipasi dari masyarakat yang tidak boleh dirugikan,” ujar dia.
Putusan MK soal anggaran MBG
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam
APBN.
MK menyatakan MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran lain.
Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemisahan anggaran MBG akan diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan lembaganya siap menjalankan apa pun keputusan pemerintah terkait mekanisme pendanaan Program MBG sebagai tindak lanjut atas putusan MK. (kompas)