
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2018-2023, pada Selasa (4/8/2026).
Dikutip dari Kompas.com, tiga tersangka yaitu Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL) selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.17 WIB.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Taufik mengatakan, kasus ini bermula saat pada Agustus 2018, terdapat kesepakatan tentang Digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter, antara PT Pertamina dengan PT Telkom.
Dia mengatakan, dalam proses pengadaan diwarnai dengan pengkondisian penentuan vendor tunggal.
Taufik mengatakan, sebelum dilakukan pengadaan di PT Telkom, pada September 2018, Dian Rachmawan bertemu dengan sejumlah calon vendor pengadaan Digitalisasi SPBU terkait kebutuhan Electronic Data Capture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran secara nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) atau alat yang dipasang untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis yang dapat mengirimkan informasi ke data center.
Dia mengatakan, Elvizar selaku pemilik PT PCS melakukan pengondisian agar perusahaannya dipilih jadi vendor pengadaan.
“EL sekaligus pemilik PT PCS, diduga lebih dulu melakukan pengkondisian dengan cara melobi para pihak Direksi Telkom dan anak perusahaan, agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC,” ujarnya.
Taufik mengatakan, Elvizar memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC melalui arahan Weriza.
Kemudian Dian Rachmawan melalui Weriza meminta anak perusahaan menunjuk vendor tertentu agar proses pengadaan hanya jadi formalitas.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, Elvizar juga mengubah perangkat-perangkat pengadaan.
“Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah agar perubahan tersebut disetujui, EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS,” tuturnya.
Dari perhitungan BPK, kerugian negara dari pengadaan ATG ini senilai Rp 193,75 miliar dan Rp 128,42 miliar dari kemahalan harga pengadaan EDC. Sedangkan akibat pengaturan pengkondisian yang dilakukan, mengakibatkan kerugian negara Rp 322,18 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina, tetapi belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut. (kompas)