Ilustrasi guru PAI. Kemenag kembali menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN dan non-sertifikasi pada tahap II tahun 2026. (Pexels/Salman Haris)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menyoal ketiadaan parameter waktu mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tulis putusan nomor 174/PUU-XXIV/2026, dikutip Kompas.com, Selasa (30/6/2026).

Mahkamah dalam pertimbangannya menyebut setiap ASN sejak awal menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI sebagai konsekuensi logis dari statusnya sebagai pelayan publik.

Menurut MK, mobilitas talenta adalah instrumen penting memastikan distribusi kompetensi aparatur negara merata.

“Mobilitas ASN melalui mekanisme mutasi merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari kedudukan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” tulis putusan MK.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa keluhan para pemohon mengenai aturan “gembok NIP” selama 10 tahun bukanlah persoalan konstitusionalitas undang-undang, melainkan masalah implementasi peraturan pelaksana.

Mahkamah menilai penentuan jangka waktu mutasi adalah kewenangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan hukum (legal policy) yang tidak boleh dibatasi secara kaku agar manajemen ASN tetap fleksibel merespons kebutuhan organisasi.

“Persoalan yang dipermasalahkan lebih berkaitan dengan aspek implementasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, bukan mengenai persoalan konstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” tulis putusan tersebut.

Adapun pemohon uji materi ini adalah organisasi FOSMIK (Forum Solidaritas Mobilitas Karier) dari sejumlah PNS.

Mereka merasa hak pengembangan karier mereka terhambat akibat adanya kebijakan diskresi instansi yang “mengunci” NIP pegawai selama 10 sebelum diperbolehkan pindah instansi. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer