
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui hingga saat ini belum menemukan keberadaan terpidana kasus korupsi kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), Eddy Tansil, yang telah buron selama sekitar 30 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan upaya pencarian Eddy Tansil terus dilakukan meski hingga kini belum membuahkan hasil.
“Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat. Sudah dari zaman saya masih kuliah itu belum ketemu,” kata Anang ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan Kejagung tidak hanya berfokus mencari keberadaan Eddy Tansil, tetapi juga berupaya memulihkan aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut.
“Tapi kita kan yang paling utama, di samping mencari orangnya, kita kan juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil,” ujarnya.
Menurut dia, pemulihan aset menjadi bentuk komitmen Kejagung agar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan memperoleh informasi dari pihak keluarga yang sebelumnya menyerahkan aset secara sukarela kepada negara, Anang mengaku Kejagung juga belum berhasil menemui mereka.
“Belum dapat,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menemukan dan memulihkan sejumlah aset milik Eddy Tansil berupa uang tunai sebesar Rp 51,68 miliar serta tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 30 miliar.
Dengan demikian, total aset yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp 82,6 miliar.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan aset tersebut terdiri dari tiga aset tanah dan bangunan serta 18 bidang tanah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 30 miliar.
Salah satu aset yang ditemukan berupa tanah seluas 1.550 meter persegi berikut empat bangunan di atasnya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Selain itu, terdapat lahan seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Kabupaten Serang, Banten.
Nama Eddy Tansil sendiri menjadi salah satu simbol kasus korupsi besar di Indonesia.
Ia merupakan terpidana kasus pembobolan kredit Bapindo melalui Golden Key Group yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996.
Meski sempat muncul informasi pada 2013 bahwa keberadaannya terdeteksi di China, hingga kini Eddy Tansil belum berhasil ditangkap dan masih menjadi buronan aparat penegak hukum Indonesia. (kompas)