Jakarta – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yusril membeberkan alasannya mau menjadi saksi meringankan Firli.
Yusril mulanya menjelaskan uji materi ke MK yang diajukannya pada 2010 terkait pengertian saksi dalam Pasal KUHAP. Dia mengatakan putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian saksi tersebut.
Dia mengatakan, berdasarkan putusan itu, saksi tak berhenti pada orang yang mengalami dan melihat suatu pidana, melainkan memiliki pengetahuan terkait peristiwa pidana tersebut. Dia mengaku mengajukan uji materi itu agar penegakan hukum terkait keterangan saksi antara penyidik dan JPU dengan tersangka dan terdakwa tidak berat sebelah.
“Pada tahun 2010 saya mengajukan uji materi ke MK mempersoalkan pengertian saksi dalam pasal-pasal KUHAP. Putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 itu menjadi putusan historis yang memperluas makna saksi bukan saja orang yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung terjadinya suatu tindak pidana, tetapi setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang tindak pidana tersebut,” kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
“Saya mengajukan perluasan makna saksi tersebut karena saya berkeinginan atas penegakan hukum pidana didasarkan atas keadilan yang hakiki dan tidak berat sebelah, di mana posisi penyidik dan JPU begitu kuatnya, sementara posisi tersangka dan terdakwa begitu lemahnya. Dalam pikiran saya, kedudukan aparat penegak hukum dan tersangka/terdakwa haruslah sejajar. Di negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Aparat penegak hukum menjalankan kekuasaan negara, sementara tersangka/terdakwa adalah rakyat yang justru memegang kedaulatan itu,” lanjutnya.
Dia mengatakan, jika penyidik dan JPU dapat menghadirkan saksi mahkota dan saksi memberatkan, tersangka dan terdakwa juga diperbolehkan menghadirkan saksi meringankan. Namun, menurutnya, hal itu terkadang tak berjalan sesuai praktiknya.
“Dalam praktik, sayangnya, alangkah banyak penyidikan dan penuntutan yang berjalan tidak seimbang. Mungkin karena tersangka/terdakwa tidak tahu, atau tidak mampu, atau juga mungkin penyidik dan hakim tidak bertanya apakah tersangka/terdakwa akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan. Sementara penyidik telah menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan tersangka/terdakwa,” ujarnya.
Dia mengatakan alasan itulah yang menjadi pertimbangannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli. Dia ingin hukum ditegakkan secara adil dan seimbang.
“Itu sebabnya, selagi saya tidak berhalangan, umumnya saya bersedia didengar keterangannya baik sebagai ahli maupun sebagai saksi a de charge dan saksi yang menguntungkan sebagaimana diatur KUHAP dan putusan MK di atas tadi. Saya ingin hukum ditegakkan secara adil dan seimbang agar hakim tidak salah dalam membuat putusan. Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan ‘Bagi seorang qadi (hakim) adalah lebih baik baginya jika dia salah berijtihad dalam membebaskan seseorang daripada dia salah dalam menjatuhkan hukuman’. Itulah prinsip saya,” ujarnya.
Lebih lanjut Yusril tak bisa membuka ke publik terkait keterangan yang akan diberikannya sebagai saksi meringankan untuk Firli. Menurutnya, keterangan itu akan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan terungkap dalam persidangan.
“Saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan apa yang akan saya terangkan dalam pemeriksaan saksi a de charge nanti. Keterangan tersebut akan dituangkan dalam BAP dan baru bisa dibuka di pengadilan nanti. Jadi keterangan demikian tidak bisa diungkapkan ke publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Yusril akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (15/1) depan. Dia mengatakan surat panggilan itu dikirimkan ke Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
“Dua orang saksi a de charge yang diajukan oleh Tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Prof Romli dan Prof Yusril,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/4) malam.
Ade mengatakan pihaknya telah menerima surat balasan dari Romli Atmasasmita, yang menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. Dia mengatakan pemeriksaan Yusril nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri.
“Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk Tersangka FB,” ujarnya. (mib/azh/detik)