Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. (Foto: Dok. Esti Widiyana/detikJatim)

Surabaya – Jam buka warung Madura selama 24 jam di Bali menjadi polemik dan buah bibir. Bahkan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim meminta pengelola warung Madura agar mengikuti aturan pembatasan jam operasional di Bali. Bagaimana dengan di Jawa Timur?

Pj Gubenur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa aturan pembatasan jam operasional 24 jam untuk warung Madura tidak berlaku di Jawa Timur. Dia tegaskan tidak ada pembatasan jam operasional bagi pedagang meski hendak berjualan selama 24 jam.

“Saya kira terlalu jauh ya. Yang namanya ekonomi sekarang bisa 24 jam. Kalau begitu (tidak boleh 24 jam) yang transaksi online juga tidak usah 24 jam,” kata Adhy ditemui wartawan di GOR Unesa, Sabtu (27/4/2024).

Adhy menegaskan bila memang buka 24 jam membawa keberkahan dan penghasilan yang baik bagi pengelola warung Madura atau pedagang-pedagang lain di Jawa Timur, dia mempersilakan. Kecuali bila jam operasional itu mengganggu ketertiban umum.

“Kalau itu membawa keberkahan, membawa penghasilan yang bagus, dan tidak mengganggu ketertiban umum, sebetulnya laksanakan. Tapi kalau mengganggu ketertiban umum, silakan (tutup). Orang hidup kita bisa malam hidupnya,” pungkasnya.

Sebagaimana dilansir detikBali, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim mengimbau warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Keluhan ini muncul karena ada persaingan antara minimarket dengan warung Madura.

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur tutur Arif di Badung, Bali, Rabu (24/4).

Warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali tengah menjadi perbincangan karena beroperasi 24 jam. Pengelola warung Madura juga kerap ganti pegawai sehingga hal ini mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengatakan, ada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.

Suwarbawa juga mendapatkan keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam.

“Nanti (Satpol PP) turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin,” pungkasnya. (dpe/dte/detik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer