Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (21/9/2026). (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Jakarta – Dua orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yakni politikus Partai Golkar Fahd El Fouz dan eks Bupati Kebumen, Arif Sugianto memilih bungkam usai diperiksa KPK pada Senin (21/9/2026).

Keduanya menjadi pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Awalnya, Fahd El Fouz lebih dahulu digiring tim penyidik ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Kemudian disusul Arif Sugianto menyusul sesaat setelah Fahd lewat.

Sama seperti Fahd, Arif juga irit bicara. Dia hanya meminta awak media tak memanggilnya dengan “Gus”.

“Jangan Gus, jangan Gus,” ujar Arif Sugianto.

Kata KPK soal pemeriksaan Fahd dan Arif

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keduanya diperiksa untuk memperkuat alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik dalam membangun konstruksi perkara.

“Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal, baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, karena pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan pengeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi dalam keterangannya.

Ada 8 tersangka suap terkait HGU

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Mereka di antaranya sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung

2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz,

3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi,

4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto,

5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri,

6. Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry,

7. Orang kepercayaan menteri, Erwin

8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.

Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.

Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri.

Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya.

Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasid dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.

“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Taufik.

Taufik menyebutkan, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin.

“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer