Kediri – majalahbuser.com, Dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual TP PKK Kabupaten Kediri ikut serta dalam sosialisasi yang digelar oleh Universitas Nusantara PGRI bersama dengan beberapa organisasi masyarakat di Kabupaten dan Kota Kediri di Gedung A, Universitas Nusantara PGRI Kediri, Selasa (31/01).

Hadir dalam acara Dewi Mariya Ulfa selaku Wakil Bupati Kediri, Istri walikota Kediri atau yang akrab disapa Bunda Vee, Zainal Afandi Rektor UNP Kediri, dan jajaran Fatayat NU Kabupaten dan Kota Kediri, Aisyiah Kabupaten dan Kota Kediri, TP PKK Kabupaten maupun Kota Kediri, IPENI, serta Dekan Universitas Nusantara PGRI.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi fokus penting untuk upaya pencegahan dan penanganan di wilayah Kediri serta menjadi langkah awal untuk mengimplementasikan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan narasumber dari DP2KBP3A Kabupaten Kediri dr.Nurwulan Andadari dan praktisi hukum dari Universitas Islam Kadiri Zainal Arifin.

Dalam sambutannya, istri Walikota Kediri atau yang biasa disapa Bunda Vee menganggap, hingga saat ini pelecehan dan kekerasan seksual pada anak seperti gunung es yang masih terus terjadi, namun dengan adanya Undang – Undang No 12 Tahun 2022 menjadi hal yang baik untuk kembali memperjuangkan hukum tentang kasus pelecehan seksual.

“Undang- undang ini sesungguhnya membawa angin segar bagi kita para perempuan dan para korban,” jelasnya.

Sementara, Dewi Mariya Ulfa selaku Wakil Bupati Kediri, dalam sambutanya menyampaiakan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan sosialiasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan menyampaikan, bahwa pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan bersama dengan peran dan sinergi masyarakat.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual yang belum terlapor masih banyak terjadi di Kabupaten Kediri.

“Kadang korban masih takut untuk lapor, jadi jika tidak didampingi orang yang paham maka korban akan merasa pasrah, maka itu membutuhkan bantuan kita semua,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Andadari Kadis DP2KBP3A Kabupaten Kediri menjelaskan, kasus kekerasan pada anak dan perempuan tahun 2022 sebanyak 25 kasus kekerasan fisik, 1 kasus kekerasan psikis, 36 kasus kekerasan seksual pada anak, 2 kasus penelantaran, 2 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi oleh orang terdekat maka keluarga harus menjadi pilar terkuat,” pungkasnya. (kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer