Tangkapan layar video jemaat Kristen di Bandar Lampung dilarang beribadah.

Jakarta – Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dilarang beribadah di dalam gereja oleh ketua RT dan warga setempat. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah secara paksa dan provokatif tersebut.

“Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” kata Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacklevyn F. Manuputty, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Jacklevyn mengatakan pembubaran secara paksa itu sejatinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi. Menurutnya, itu juga mencederai amanat Konstitusi tentang kebebasan beragama.

“Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengaku paham bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Namun demikian, menurutnya, ketidaklengkapan izin tersebut tidak bisa dijadikan alasan membubarkan secara paksa ibadah di dalam Gereja.

“Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan,” ujarnya.

Dia pun meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dan transparan. Dia menyebut sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka.

“Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini,” tuturnya.

Pengakuan Ketua RT di Lampung Bubarkan Jemaat Gereja: Mereka Belum Ada Izin

Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung viral setelah melarang Jemaat Kristiani beribadah di gereja angkat bicara. Dia membantah melakukan pelarangan ibadah, namun hanya membubarkan para jemaat.

Wawan mengatakan dia bersama rekannya datang ke gereja itu untuk menghimbau agar tidak menggunakan gedung ini untuk beribadah, karena belum ada izin.

“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” katanya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Menurut Wawan, sebelum ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Di mana poinnya disebutkan, mereka sepakat tidak akan menggunakan gedung ini sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujar dia.

Dia mengakui telah lompat pagar agar bisa masuk ke gereja. Sebab, pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.

“Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” tegasnya.

Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno mengakui bahwa permasalahan perizinan gereja ini sudah ada sejak tahun 2014.

“Masalah izin ini sudah sejak lama, sejak tahun 2014. Beberapa kali sudah dilakukan perundingan dan memang izinnya juga tidak ada, belum ada yang menemui saya,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa kegiatan kemarin itu dilakukan karena tidak ada izin. “Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres,” tandasnya. (detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer