Suasana rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta – Pimpinan DPR RI tak memberikan tanggapan soal usulan hak angket DPR RI untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Padahal, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 13 Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), sejumlah anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI-P mengusulkan penggunaan hak tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pimpinan DPR RI tak memberikan tanggapan karena pengajuan hak angket ada mekanismenya.

“Dalam interupsi di paripurna itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket,” ujar Dasco,

“Kenapa kemudian (rapat) kita lanjutkan dengan (pembahasan) yang lain karena hak angket kan ada mekanismenya,” sambung politikus Gerindra ini.

Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco yang memimpin rapat paripurna hanya memberikan tanggapan terkait dengan banyaknya masukan tentang tingginya harga beras.

Ia menyebutkan pimpinan DPR, Komisi IV DPR RI, dan Menteri Pertanian pekan depan akan mengadakan pertemuan untuk mencari solusi.

“Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi langsung kita carikan solusinya dan bicarakan dengan pemerintah,” tutur dia.

Diketahui pengajuan hak angket diwacanakan oleh sejumlah partai politik (parpol) yang mendukung calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Wacana ini muncul setelah hasil pemilu menunjukkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dalam proses hitung cepat.

Empat parpol yang terus menyuarakan penggunaan hak tersebut adalah PKS, Partai Nasdem, PKB, dan PDI-P.

Wacana penggunaan hak angket sendiri disampaikan pertama kali oleh Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Kemudian, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyebutkan, tiga parpol yang ada di belakangnya siap mendukung usulan tersebut. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer