Foto: Suprapto, ayah di Kediri yang tega perkosa dan bunuh anak kandung sendiri

Kediri – Seorang ayah di Kediri, Jawa Timur (Jatim), tega memperokosa hingga membunuh anak kandung sendiri. Kasus ini bermula dari penemuan mayat korban bernama Desy Lailatul Khoiriyah (20) yang ditemukan dalam karung di pinggir sawah selatan arca Totok Kerot Kediri.

Pelaku yang merupakan ayah kandung korban bernama Suprapto kini telah ditangkap polisi usai sempat melarikan diri. Berikut sederet fakta yang dirangkum detikcom terkait kasus pembunuhan di Kediri oleh ayah terhadap anak kandung sendiri:

1. Motif Suprapto Bunuh Desy: Dendam

Dilansir detikJatim, Suprapto mengaku kepada polisi alasan membunuh anaknya, Desy, karena dendam sering dimaki. Suprapto mengatakan korban sering melawan ucapannya sehingga dia dendam kepada anaknya itu. Desy juga tidak pernah menyapa dan berbicara kepada Suprapto.

“Motifnya pelaku ini dendam dengan korban karena dalam kesehariannya korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika, Senin (17/7/2023).

2. Suprapto Sempat Cekcok dengan Desy

Kasus pembunuhan Desy ini berawal pada Rabu (5/7/2023) malam. Saat itu, Desy sempat dinasihati oleh Suprapto yang tak setuju dengan hubungan asmara antara Desy dengan kekasihnya. Suprapto meminta Desy agar putus dengan kekasihnya.

“Ada kepercayaan dari desa situ bahwa tidak boleh menjalin hubungan dengan pria asal desa tetangga karena berakibat fatal di masa depan nanti,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha, Senin (18/7/2023).

Kemudian, dalam perbincangan itu, pelaku dan korban terlibat adu mulut. Desy enggan putus karena cinta dengan sang kekasih. Dia juga enggan mendengarkan sang ayah karena selama ini, Suprapto merupakan ayah yang tidak bertanggung jawab.

3. Suprapto Perkosa Desy Berdalih Cek Keperawanan

Diketahui, Suprapto selama ini tak tinggal dengan istri dan anaknya. Dia juga jarang memberi nafkah dan tak memberi kasih sayang kepada Desy. Hal ini membuat Desy malas menyapa sang ayah. Suprapto pun marah.

Suprapto yang tersulut amarah, di tengah cekcok, tersangka membekap mulut dan hidung korban dengan tangan kiri. Lalu, Suprapto juga mencekik korban menggunakan tangan kanan.

Hal ini membuat korban berontak hingga langsung buang air kecil. Akhirnya, Desy terpeleset dan kepalanya membentur lantai lalu pingsan. Tersangka lalu membopong korban yang tak sadar ke dalam kamar lalu diperkosa.

“Pelaku beralibi saat itu hendak mengecek keperawanan korban, karena korban ini sudah memiliki kekasih,” imbuhnya.

4. Suprapto Bunuh Desy Lalu Masukan Mayat dalam Karung

Ironisnya, di tengah pemerkosaan itu, korban sempat tersadar hingga membuat pelaku semakin emosi. Suprapto lalu mencekik dan membekap mulut dan hidung korban lagi. Setelah korban diperkirakan sudah meninggal, dia langsung melakban mulut anak semata wayangnya itu.

Setelah itu Suprapto mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Kedua tangan Desy lantas diikat dengan kerudung. Sedangkan kedua kaki korban diikat menggunakan kain yang sudah ada di atas kasur. Selanjutnya, Suprapto mengambil 2 karung yang berada di samping lemari dan memasukkan tubuh Desy ke dalam karung.

Karung berisi tubuh Desy itu kemudian dibuang oleh Suprapto di area persawahan. Belakangan terkuak, setelah hasil autopsi jenazah, diketahui bahwa Desy dibuang dalam kondisi hidup. Desy meninggal karena lemas terbungkus karung dan terendam air.

“Jadi aksi pelaku cukup nekat dan tega dengan anak kandungnya. Hingga membuat anaknya selain dibunuh, korban juga diperkosa,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya itu.

5. Suprapto Ditangkap Usai Sempat Kabur

Suprapto, ayah di Kediri yang bunuh anak kandung sendiri itu ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri di sebuah SPBU yang ada di Tulungagung. Dia sempat kabur ke beberapa tempat, termasuk hingga Jawa Tengah.

Dia juga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti warna motornya. Saat hendak ditangkap, Suprapto berusaha melawan hingga akhirnya polisi terpaksa menembak kakinya.

“Dia cukup nekat dan lihai dalam upaya melarikan diri. Terbukti saat anggota akan mengamankan di Tulungagung, pelaku masih nekat lari dan melawan petugas. Sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” tegas Rizkika.

6. Suprapto Niat Bunuh Diri dan Tulis Surat Wasiat

Polisi menyebut, usai menghabisi anaknya, Suprapto sebetulnya berencana bunuh diri. Suprapto bahkan sudah menulis surat wasiat yang berisi permintaan maaf kepada orang tua hingga saudaranya.

Suprapto juga mengungkap masalah yang terjadi antara dirinya dan sang istri. Namun, surat wasiat yang ditulis tangan di sebuah kertas tersebut buram di beberapa bagian karena terkena air.

“Yang bersangkutan ini sudah siapkan surat wasiat dan potas untuk mengakhiri hidupnya,” kata AKP Rizkika.

Berikut isi surat wasiat Suprapto:

‘Surat Wasiat

Aku jaluk sepuro… nang wong

tuoku karo dulur2…aku ora

muleh aku….

(tulisan tak bisa dibaca karena surat wasiat terkena air)

aku pengen omong Laela nek sak wulan orang gelem ngomong mbek aku, aku diusir ko omah, di sters-stersne, dipisui, dicangkem2ne

Laela saiki wani karo aku yo goro-goro dikongkon mboke, mboke yo sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne, aku dianggap kebo. Aku jarene ora tau wenehi duit. Padahal aku ning omah yo entek akeh. Terus kui pikiranku dadi stres, aku kerjo ora maleh due semangat. Dikayani titik ora nrimo, jalukane aku kon kerjo sing bayarane akeh

Tulung warga mriki kulo njenengan kuburne secara massal, kaleh tulung surat niki jenengan sukakaken bayan kulo’

7. Suprapto Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain menulis surat wasiat, Suprapto, ayah di Kediri yang bunuh anak kandung sendiri itu juga diketahui sudah menyiapkan racun potas atau potasium. Racun tersebut hendak digunakannya untuk mengakhiri hidupnya.

Atas perbuatannya, Suprapto dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP. Suprapto mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wia/imk/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer