
Kupang– Keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha meminta penyelesaian perkara dugaan intimidasi yang dialami korban tidak hanya ditempuh melalui jalur hukum negara, tetapi juga wajib melalui mekanisme adat setempat.
Paman almarhumah, Fabianus Banase, mengatakan pihak keluarga tetap menghormati penuh seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.
Namun, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang mutlak, keluarga menantang empat orang yang telah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk berani menjalani sumpah adat secara terbuka.
Keempat orang terlapor tersebut adalah tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
“Para anggota DPRD itu saat menjadi calon legislatif pernah keluar masuk rumah adat. Karena itu kami menantang mereka untuk menjalani sumpah adat,” kata Fabianus kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026) malam.
Kecewa atas Narasi Alibi Hubungan Asmara
Fabianus menegaskan, pihak keluarga tidak pernah berniat untuk menghambat atau mengintervensi proses hukum yang bergulir. Justru sebaliknya, mereka memilih bersabar menunggu seluruh tahapan pemeriksaan yang kini berlangsung di berbagai lembaga negara.
Menurut dia, proses penyelidikan masih berjalan dinamis di kepolisian. Selain itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU juga telah menggelar sidang etik terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan tersebut.
Di luar proses hukum itu, keluarga telah menerima hasil investigasi resmi dari Kementerian Kesehatan, sementara hasil pendalaman dari Kementerian Dalam Negeri masih dinantikan perkembangannya.
Keluarga juga masih menunggu proses yang sedang berjalan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami menghargai semua proses itu. Kami tidak pernah mengganggu jalannya hukum. Kami menunggu polisi bekerja, menunggu sidang BK DPRD, menunggu hasil dari Kemendagri, Komnas HAM maupun PPA. Semua kami hormati,” ujarnya.
Namun di tengah proses tersebut, Fabianus mengaku sangat kecewa karena belakangan muncul narasi liar yang menyebut terdapat persoalan lain di luar dugaan intimidasi, yakni isu mengenai hubungan asmara sepihak almarhumah.
Menurutnya, narasi tersebut merupakan upaya sengaja untuk membangun opini baru yang dapat mengaburkan substansi utama perkara.
“Mereka sekarang membuat alibi baru. Mereka mengatakan ada dua kasus yang berbeda, seolah-olah ada persoalan asmara dan persoalan lainnya. Padahal dugaan intimidasi yang selama ini kami sampaikan justru mereka sangkal. Kami melihat ini sebagai upaya membangun opini baru di tengah masyarakat,” katanya.
Fabianus menegaskan, apabila memang ada pihak yang menyatakan almarhumah memiliki persoalan asmara sebelum wafat, maka pihak tersebut harus berani membuka identitas pria yang dimaksud beserta bukti pendukung yang valid.
“Siapa pria itu? Sebutkan namanya. Karena merekalah yang mendalilkan, maka mereka pula yang harus bertanggung jawab menjelaskan kepada masyarakat. Jangan hanya membangun opini tanpa bukti. Kalau memang benar ada pria yang dimaksud, sampaikan kepada kami. Selama ini pacar almarhumah siapa? Kami juga ingin tahu. Kami siap menghadirkan bila memang itu benar,” ujarnya.
Ia menegaskan, keluarga besar tetap fokus mengawal seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap semua pihak segera menghentikan pembentukan opini yang tidak disertai bukti empiris.
“Kami tetap fokus pada dugaan intimidasi terhadap anak kami saat menjalankan tugas di rumah sakit,” tegas Fabianus.
Respons Bupati TTU: Pemkab Siap Memfasilitasi
Fabianus mengatakan pihak keluarga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan mendukung penuh filosofi “tiga batu tungku” yang kerap diusung oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Menurut dia, filosofi tersebut menempatkan pemerintah, gereja, dan tua adat sebagai tiga pilar utama dalam kehidupan sosiokultural masyarakat TTU yang terakomodasi resmi dalam Sonaf Besi atau rumah adat. Sehingga, keluarga meminta Bupati TTU mengambil peran aktif sebagai pembina wilayah sekaligus pembina adat dengan memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat tersebut.
“Kami meminta Bupati TTU mengumpulkan seluruh tua adat dari semua swapraja di Kabupaten TTU agar bersama-sama melaksanakan sumpah adat. Biarkan proses hukum tetap berjalan, tetapi proses adat juga berjalan. Ini bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan leluhur, adat, pemerintah, dan gereja,” katanya.
Fabianus menilai mekanisme sanksi dan sumpah adat memiliki nilai sakral yang sangat penting bagi masyarakat TTU karena mengandung unsur pertanggungjawaban langsung kepada alam, pemerintah, gereja, tua adat, dan leluhur.
“Bagi kami, tiga batu tungku adalah pemerintah, gereja, tua adat, dan nilai-nilai leluhur yang selama ini dijunjung tinggi. Karena itu kami meminta mekanisme adat dijalankan. Kami menantang tiga anggota DPRD TTU bersama satu ASN dokter hewan untuk hadir dalam sumpah adat. Biarlah Bupati TTU memfasilitasi semuanya,” ujarnya.
Menanggapi permintaan terbuka dari pihak keluarga korban, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyatakan Pemerintah Kabupaten TTU pada prinsipnya siap memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat tersebut apabila seluruh pihak yang terlibat telah menyepakatinya bersama.
“Kalau diperlukan, kita dari Pemkab TTU siap memfasilitasi,” kata Yosep.
Walau begitu, Yosep menegaskan bahwa pelaksanaan mekanisme adat tersebut sama sekali tidak boleh mengganggu atau mengintervensi proses penegakan hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian. Menurut dia, pemerintah daerah sangat menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat, namun seluruh koridor hukum tetap harus berjalan tegak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
## Latar Belakang Perkara Tragis
Sebelumnya diberitakan, keluarga Dokter Icha resmi melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026). Mereka diduga kuat melakukan tindakan intimidasi psikologis yang intens terhadap korban sebelum akhirnya korban ditemukan meninggal dunia.
Empat terlapor tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta seorang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.
Berdasarkan laporan resmi keluarga, keempat terlapor diduga secara bergantian menyampaikan rentetan pernyataan yang menekan kepada Dokter Icha saat korban tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026. Keluarga menilai rangkaian intervensi kata-kata tersebut merupakan bentuk intimidasi nyata yang memperburuk kondisi psikologis korban seketika.
Setelah peristiwa di rumah sakit tersebut, Dokter Icha mengalami trauma psikis berat dan sempat dirawat di RS Leona sebelum akhirnya dilarikan ke Kota Kupang untuk mendapatkan penanganan medis kejiwaan lanjutan.
Pada 24 Juni 2026, ia menjalani terapi intensif di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang dan didiagnosis tim dokter mengalami depresi berat tanpa gejala psikotik. Dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Juni 2026, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kediaman orangtuanya di kawasan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.
Kasus penemuan jasad ini kini ditangani serius oleh Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan dugaan intimidasi berujung kematian. Selain penyelidikan di tingkat Polda NTT, penyidik Satreskrim Polres TTU juga telah bergerak meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui benang merah rangkaian peristiwa sebelum Dokter Icha memutuskan mengakhiri hidupnya. (kompas)