
Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Masudi mengakui, kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas) membuat pembinaan narapidana belum berjalan optimal.
Menurut dia, kepadatan hunian menyebabkan pola pembinaan masih dilakukan secara seragam.
Padahal, pembinaan seharusnya disesuaikan dengan tingkat risiko, kebutuhan, hingga kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
“Kondisi saat ini, kondisi overcrowding menyebabkan pola pembinaan masih cenderung seragam yang belum disesuaikan dengan tingkat risiko, masa pidana, kebutuhan intervensi, kondisi kesehatan dan kerentanan, kesiapan reintegrasi sosial,” ujae Masudi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Masudi mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mencegah kerusuhan di lapas maupun rumah tahanan (rutan).
Sebab, menurut dia, kepadatan hunian disertai pola pembinaan seragam dan tak optimal, berpotensi memicu konflik antarnarapidana maupun gangguan keamanan.
“Kualitas pembinaan belum optimal sebagaimana instrumen pencegahan prison riot karena kepadatan hunian dan perlakuan yang seragam yang berpotensi meningkatkan konflik, ketidakpuasan layanan, dan gangguan keamanan,” kata Masudi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berencana memperkuat sistem pembinaan berbasis risiko dan kebutuhan warga binaan.
Masudi mengatakan, penguatan itu dilakukan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas), asesmen risiko dan kebutuhan, optimalisasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), penyusunan case plan, hingga penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Menurut Masudi, penilaian perilaku warga binaan juga akan menjadi dasar dalam penempatan, pemindahan, pemberian hak, serta proses reintegrasi sosial.
Selain itu, Ditjen PAS memperkuat kolaborasi antarunit pelaksana teknis (UPT), mulai dari lapas, rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), lapas terbuka, Griya Abhiraya, hingga mitra masyarakat.
Di bidang pengamanan, Ditjen PAS juga bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk meningkatkan kapasitas petugas dalam menangani kerusuhan.
“Pada tahun anggaran 2026 belum tersedia alokasi anggaran tersebut, sehingga kami mengusulkan untuk pemanfaatan menggunakan PNBP daripada imigrasi,” kata dia.
Karena itu, pihaknya mengusulkan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendanai pelatihan dan bimbingan teknis bagi petugas pemasyarakatan.
Sebagai informasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya mengungkapkan bahwa lapas dan rutan di Indonesia mengalami overcapacity hingga 85 persen.
Berdasarkan data per 30 April 2026, jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang, terdiri dari 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan.
Sebanyak 146.376 orang atau 53 persen di antaranya merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
“Saat ini, lapas rutan mengalami overkapasitas sebesar 85 persen dari jumlah total warga binaan pemasyarakatan 271.602 orang. 146.376 orang atau 53 persen merupakan tindak pidana narkotika. Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity,” kata Agus dalam acara Seminar Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (6/5/2026).
“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas rutan Indonesia, serta melekatnya stigma sosial yang ada kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya. (kompas)