Jakarta – Artis Nikita Mirzani lagi-lagi harus berurusan dengan kepolisian. Belum lama bebas usai kasus perseteruan dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani kini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Adalah Tengku Zanzabella yang melaporkan Nikita Mirzani atau pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Zanzabela melaporkan Nikita Mirzani soal dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Soal Tudingan ‘Wanita Bertato Pemakai Narkoba’
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan Zanzabella terhadap Nikita Mirzani ini. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan tengah mendalaminya.
Dalam laporannya di polisi, Zanzabella mengungkapkan kronologi singkat awal mula dirinya melaporkan Nikita Mirzani. Mulanya, Zanzabella mendapatkan informasi dari saksi terkait screen record live streaming Nikita Mirzani.
Dalam siaran langsung tersebut, Nikita Mirzani menyinggung soal ‘wanita bertato pemakai narkoba’ dan ‘pecatan SPI’. Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga diduga menyebarkan nomor ponsel milik Zanzabella.
“(Nikita Mirzani) melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Pasal yang Dilaporkan
Selain itu, dalam siaran live tersebut disebutkan juga bahwa wanita yang dimaksud adalah pecatan sahabat polisi Indonesia (SPI). Karena merasa dirugikan, Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani terkait UU ITE.
“Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah ‘Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)’. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Truno.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Laporan dibuat Zanzabella seusai dirinya mendapatkan info terkait live streaming instagram Nikita Mirzani.
“Pasal yang dipersangkakan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” imbuhnya.
Tanggapan Pihak Nikita Mirzani
Menanggapi hal itu, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pelaporan itu sebagai ‘laporan gaib’.
“Yang dilaporkan masih gaib. Jadi yang dilaporkan masih gaib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan,” kata Fahmi saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).
Fahmi pun mempertanyakan bukti laporan yang dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Dia menilai apa yang dipersoalkan pelapor itu seharusnya tidak berujung pada terbitnya laporan polisi.
“Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan,” katanya.
Dia menambahkan pihak Nikita Mirzani saat ini masih merespons santai laporan yang telah dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Menurutnya, tidak ada bukti kuat dari pelapor yang menunjukkan Nikita sebagai terlapor dalam laporannya.
“Saya mewakili Nikita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang gaib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal,” tutur Fahmi. (mei/mei/detik)