Jakarta – Mulai pukul 17:00 WIB hari Rabu ini (4/10/2023), TikTok Shop tutup layanannya di Indonesia. Namun, sebenarnya layanan tersebut masih bisa tetap berjualan asalkan memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permendag 31 Tahun 2023.
Salah satunya adalah tidak memfasilitasi transaksi di dalam aplikasi. Di dalam aturan itu, platform yang disebut sebagai social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi.
Dalam Permendag yang diteken pada pekan lalu tersebut, social-commerce diartikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu untuk pedagang bisa memasang penawaran barang dan atau jasa.
Selain itu juga diperkuat pada pasal 21 ayat (3), social-commerce dilarang melakukan transaksi dalam platform. Artinya platform tersebut hanya bisa melakukan promosi barang dan jasa yang dijual saja.
Ditemui saat konferensi pers pengumuman Permendag 31 Tahun 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menegaskan soal hal tersebut. Dia mengatakan social-commerce sebagai tempat iklan seperti layanan TV.
“Social commerce boleh iklan seperti TV, nggak boleh transaksi. Nggak boleh buka toko, jualan langsung,” ujarnya.
TikTok Shop juga bisa buka layanan lagi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia atau disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 37-38 termasuk terkait persyaratan.
Berikut bunyi peraturan Pasal 37 ayat (1): PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.
Sementara pada pasal 38 PMSE harus melakukan pendaftaran, termasuk memiliki SIUP3A. Perusahaan juga mengajukan permohonan pada lembaga OSS, yakni dengan melengkapi syarat mulai dari bukti penunjukkan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.
Sebelumnya, TikTok mengumumkan akan menutup layanan transaksi TikTok Shop per hari ini. Perusahaan mengatakan alasan keputusannya itu dalam rangka menghormati dan mematuhi hukum Indonesia.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dari laman resminya. (npb/npb/CNBC Indonesia)