
Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, terbongkarnya kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional dan Direktorat Jenderal Imigrasi menandakan korupsi masih menjamur di Indonesia.
Fickar menilai, meski di satu sisi menunjukkan maraknya korupsi, pengungkapan kasus ini juga menandakan bahwa agenda pemberantasan korupsi masih dijalankan.
“Ini juga indikasi bahwa semangat pemberantasan korupsi tetap bergairah. Tapi ini juga indikasi negara tidak pernah sepi dari korupsi. Karena memang bersama kekuasaan sekecil apa pun ada kecenderungan korupnya,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2026).
Fickar pun menepis anggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah bersaing karena sama-sama mengungkap kasus korupsi yang membetot perhatian publik.
Menurut dia, fenomena tersebut lebih tepat disebut sebagai “musim panen” pengungkapan kasus korupsi di berbagai instansi pemerintah.
“Ini kebetulan, mungkin ini musim panen terungkapnya korupsi di berbagai instansi, sehingga keduanya (KPK-Kejagung) terlihat sibuk,” kata Fickar.
Berkaca dari kasus-kasus yang terungkap itu, Fickar pun menegaskan bahwa lembaga pemberantasan korupsi harus tetap ada sampai kapan pun.
Korupsi di BGN dan Imigrasi
Pada pekan ini, publik dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis di BGN serta korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus korupsi MBG, Rabu (3/6/2026) kemarin.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, terdapat dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta praktik mark up harga dalam sejumlah proyek pengadaan.
Sehari kemudian, Kamis hari ini, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, salah satunnya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat lain di Ditjen Imigrasi dalam perkara tersebut.
KPK menduga Silmy dan kawan-kawan memeras para warga negara asing dalam proses pengurusan izin tinggal sementara di Indonesia.
Para pejabat Imigrasi itu diduga telah mengantongi Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 tersebut. (kompas)