
Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Silmy dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang dijalani Silmy Karim di KPK.
Meski demikian, Prabowo belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Silmy Karim di posisi Wamen Imipas.
Kasus korupsi Imigrasi
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di Imigrasi ini, yakni Wamen Imipas Silmy Karim, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).
Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.
Silmy Karim diduga meminta ‘jatah’ dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.
Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA yang mengurus izin tinggal.
“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” kata Setyo.
KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang itu digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kompas)