MUI: Bagi Uang ‘Serangan Fajar’ Jelang Pemilu Hukumnya Haram
Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh memastikan ‘serangan fajar’ atau pemberian barang atau uang untuk memengaruhi pemilih jelang pencoblosan di Pemilu hukumnya haram. “Orang…