Jakarta – Batas waktu atau deadline pengumuman ketentuan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan hari ini, Selasa (21/11/2023). Namun, hingga saat ini, baru 22 provinsi yang telah mengumumkan ketentuan UMP untuk tahun 2024.
Pantauan CNBC Indonesia, sampai saat ini, UMP 2024 yang mengalami kenaikan tertinggi terjadi di provinsi Maluku Utara, yang ditetapkan naik sebesar 7,50% atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.976.720.
Namun, bukan berarti UMP di Maluku Utara yang tertinggi di Indonesia. Sebab, UMP tertinggi untuk tahun 2024 ternyata terjadi di provinsi DKI Jakarta.
Di mana, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP No 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Tahun 2023, UMP DKI Jakarta ditetapkan naik 3,6% jadi Rp4.900.798. Kenaikan UMP DKI Jakarta ini masih di bawah kenaikan UMP di provinsi Maluku Utara (7,50%).
Bahkan, di bawah kenaikan UMP Yogyakarta yang diputuskan naik 7,27% atau sebesar Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61 pada tahun 2024. Sebelumnya, tahun 2023, UMP DI Yogyakarta ditetapkan naik 7,65% menjadi Rp1.981.782.
Dan, di bawah kenaikan UMP di Jawa Timur yang ditetapkan naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Adapun UMP Jawa Timur 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Berikut daftar terbaru UMP 2024:
1. Aceh
UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.
2. Sumatra Utara
Kenaikan UMP Sumatra Utara di 2024 hanya sebesar 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Adapun UMP Sumut 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.
3. Jambi
UMP Jambi 2024 dipastikan mengalami kenaikan hanya 3,2% atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.
4. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
5. Sumatra Barat
Selain Maluku Utara dan Bali, ada Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.
6. Riau
UMP Riau tahun 2024 naik menjadi Rp 3.294.625. Angka ini mengalami kenaikan 3,2% atau Rp 102.963 dibandingkan UMP Riau 2023 yang besarnya Rp 3.191.662.
7. Lampung
UMP Lampung tahun 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 3,16% dari tahun 2023 lalu. Maka UMP Lampung tahun 2024 naik sekitar Rp 83.212 menjadi Rp 2.716.496,33. Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.633.284,59.
8. Kepri
UMP Kepulauan Riau tahun 2024 naik 3,76% menjadi Rp 3.402.492.
9. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381. UMP tahun 2024 hanya naik 3,6% atau Rp 165.583 dari UMP tahun 2023.
10. Jawa Barat
Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495. Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670.
11. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30.
12. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan UMP tahun 2024 naik 7,27% atau Rp 144.115,22 menjadi Rp 2.125.897,61.
13. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%.
14. Sulawesi Barat
UMP Sualwesi Barat tahun 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00.
15. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan UMP tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp 3,4 juta. Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.
16. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2024 ditetapkan naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000 menjadi Rp 3.545.000.
17. Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah diputuskan 2024 sebesar 5,28% atau Rp 137.152 dari Rp 2.599.546 menjadi Rp2.736.698.
18. Sulawesi Tenggara
UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ditetapkan naik 4,6% menjadi Rp 2.885.964. Jumlahnya naik Rp 126.980 dibandingkan UMP tahun lalu, yakni Rp 2.758.984.
19. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. UMP 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.
20. Kalimantan Barat
UMP Kalimantan Barat tahun 2024 naik 3,6% menjadi Rp 2.702.616. Adapun UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp2.608.601,75. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 94.000.
21. Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP tahun 2024 naik 4,98% menjadi Rp 3.360.858. Adapun UMP Kaltim 2023 adalah sebesar Rp 3.201.396. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 159.459.
22.Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.
23. Maluku Utara
UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%.
(dce/dce/cnbcindonesia)