Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Rumondang)

Jakarta – Polisi melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, terkait kasus tudingan ‘polisi tak netral’. Polisi menyebut penyitaan tersebut sudah mengantongi izin dari pengadilan.

“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan. Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Selain ponsel, pihak kepolisian menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono. Ade mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.

“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” ujarnya.

Ade Safri menegaskan serangkaian kegiatan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan penyidik siap mempertanggungjawabkan terkait aduan Aiman ke Kompolnas terkait penyitaan yang dilakukan.

“Kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel dan bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.

“Ya dipersilakan (aduan Kompolnas) itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Aiman ke Kompolnas

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono bersama tim hukumnya mendatangi kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta Selatan (Jaksel). Aiman mengadu perihal proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan kemarin.

“Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Wicaksono. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman Wicaksono bahwa telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari, dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman,” kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, penyitaan ponsel Aiman terburu-buru. Pihaknya meminta Kompolnas melakukan fungsi pengawasan dan kontrol.

“Jadi karena laporan terhadap Mas Aiman ini ada 6 LP, tentu kita menganggap ini sangat serius, dan ini sudah masuk tahap penyidikan, dan supaya proses ini lebih transparan, ada checks and balances dari pihak eksternal, kita meminta, kita memohon kepada Kompolnas untuk turut serta dalam melakukan pengawasan di sini,” katanya.

“Jadi itu tentu kita sayangkan, itu satu. Kedua, ini perlu diketahui bersama bahwa betul ada surat penyitaan dimiliki penyidik izin penyitaan dari pengadilan. Tapi dalam surat izin penyitaan dari pengadilan tersebut hanya satu yang diizinkan barang bukti yaitu handphone yang dimiliki oleh saudara Aiman. Namun terkait tiga barang bukti lainnya, tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Aiman menyampaikan bahwa saat ini kapasitasnya sebagai Jubir TPN dan Direktur Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud sehingga penyitaan tersebut menurutnya cukup merugikan.

“Jadi penyitaan WhatsApp tersebut, selain itu juga mengandung informasi rahasia saya dengan narasumber saya yang disita polisi, juga terkait dengan aktivitas saya sebagai Direktur Komunikasi Politik TPN Ganjar-Mahfud. Bagi saya itu merugikan kami di TPN Ganjar-Mahfud,” sebutnya. (wnv/mea/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer