
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menanggapi perlawanan yang diajukan Roy Suryo yang didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa meminta agar hakim tidak menerima perlawanan yang diajukan Roy Suryo.
Hal itu disampaikan JPU di PN Jaktim, Jakarta Timur Senin (5/10/2026). Jaksa menepis dalil tim kuasa hukum Roy Suryo yang membawa putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Selatan ke nota perlawanannya.
“Terdakwa sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Senin tanggal 22 Juni 2026. Hasil perlawanan di hal 5-7,” kata JPU.
Menurut jaksa, dalil perlawanan tim advokat Roy Suryo yang membawa putusan praperadilan tidak relevan dengan sidang pokok perkara ini. Menurut jaksa, dalil terdakwa terkait praperadilan itu tidak relevan dengan materi perlawanan yang diatur Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2025 KUHAP.
“Bahwa dalil perlawanan tim advokat terdakwa tersebut bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, dikarenakan dalil tersebut merupakan materi praperadilan yang sudah tidak relevan dengan persidangan perkara a quo,” ujarnya.
Jaksa menegaskan tim advokat terdakwa Roy Suryo salah dalam memahami putusan praperadilan tersebut. Menurutnya, materi praperadilan dalam putusan praperadilan tersebut bukan terkait penerapan pasal sangkaan, melainkan tidak terpenuhinya syarat penangkapan penahanan dan penggeledahan yang diatur dalam KUHAP.
“Bahwa putusan praperadilan nomor 99 PN Jaksel tanggal 07 Juli 2026 yang membatalkan upaya paksa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 35 UU ITE, dan dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 232 ayat 1 UU ITE,” kata JPU.
“Dengan demikian terkait advokat terdakwa mengenai praperadilan adalah tidak relevan dan bukan merupakan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam 206 ayat 1 UU No 20 tahun 2025 KUHAP, maka dalil perlawanan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tuturnya.
Dakwaan Roy Suryo
Sebelumnya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa mengatakan kasus bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.
Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
“Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’, serta akun X @DokterTifa dengan judul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’,” tambah jaksa.
Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukum terkait hal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Roy.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus. Jaksa menyebutkan perbuatan Roy itu membuat Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baik Jokowi tercemar.
“Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Jaksa mengatakan Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.
“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (yld/dhn/detik)