
Jakarta – Eks kader PDI-P Saeful Bahri disebut mematok tarif hingga Rp 3,5 miliar dari Harun Masiku untuk pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2014-2019.
Informasi ini diungkap oleh pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan PAW DPR Harun yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Donny mengatakan, pada satu waktu, di tengah-tengah pengurusan PAW Harun itu, Saeful menawarkan pekerjaan untuk melobi dan mengantar berkas terkait Harun Masiku.
“Nanti aku mintakan duit kepada Harun,” ujar Donny, menirukan pernyataan Saeful, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Saya masih ingat, Rp 1,5 M buat KPU, Rp 1 M buat Sekjen DPR, Rp 1 M buat Sekjen Kemendagri,” tambah dia.
Mendengar tarif yang dipatok Saeful itu, Donny mengaku kaget. Meski demikian, ia tidak bisa banyak berbuat.
Ia lantas meminta Saeful tidak mematok harga terlebih dahulu dan tidak menjadikannya lahan mencari uang.
“Maksud saya, loh kok jadi main duit gitu,” tutur Donny.
Ia lantas menanyakan kepada Saeful fee yang seharusnya ia terima sebagai pengacara. Selebihnya, Donny mengaku tidak berbicara lagi dengan Saeful.
Ia mengaku sempat dihubungi melalui WhatsApp bahwa Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, meminta fee Rp 1 miliar untuk mengurus PAW Harun.
Namun, di luar pengetahuan Donny, ternyata Saeful menggunakan eks anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai penghubung dengan Wahyu.
“Saeful sempat mau WA saya kalau enggak salah, Wahyu minta Rp 1 M. Nah, setelah, ya hanya itu, saya tahunya itu, laporannya begitu,” kata dia.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (kompas)