Jakarta – Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 17/1.
Mereka menuntut perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Aksi mereka ditemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Pertama-tama saya menyampaikan salam dari Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, kepada Saudara-saudara sekalian,” kata Dasco di atas mobil komando, Selasa (17/1/2023).
“Saya diminta mewakili menyampaikan salam hangat dari Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, kepada Saudara-saudara sekalian, bahwa perwakilan dari kawan-kawan sekalian sudah berapa hari berjuang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi kepada kami,” imbuhnya.
Dasco kemudian mengatakan, pada pukul 12.00 WIB, massa aksi akan diterima oleh Badan Legislasi DPR. Dia mengatakan dalam pertemuan itu nantinya massa aksi dapat menyampaikan aspirasi mereka.
“Jadi perlu teman-teman ketahui, revisi UU Nomor 6 itu hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah, oleh karena ini kami tadi juga minta kepada perwakilan untuk setelah ini, juga melobi pihak pemerintah dan pada siang ini, perwakilan dari kawan-kawan sudah kami siapkan untuk berkonsultasi dengan Badan Legislasi DPR untuk menyampaikan poin-poin atau apa-apa saja yang minta direvisi pada UU tersebut,” ujarnya.
Dasco mengimbau massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah perwakilan diterima oleh Badan Legislasi DPR.
“Oleh karena itu, untuk ketertiban umum, saya pikir setelah nanti diterima oleh kawan-kawan Badan Legislasi, kawan-kawan sekalian bisa pulang dengan tertib,” tuturnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Meminta pemerintah agar UU Desa ini direvisi kembali, jadi jabatan kepala desa 6 tahun jadi 9 tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis, di lokasi, Selasa (17/1).
Robi mengatakan alasan meminta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik. Menurutnya, jika jabatan kepala desa 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang.
“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan 6 tahun. Kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup 6 tahun, selama 6 tahun itu kita tetap ada persaingan politik,” katanya.
“Maksudnya dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena kita sudah mengajak bekerja sama. Harapan kami, dengan kerja sama ini, bisa lakukan konsultasi dan kerja sama. Desa ini harus dibangun dengan kerja sama,” sambungnya. (amw/gbr/detik)