Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana

Jakarta – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan cek Rp 2 triliun di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah cek bodong.

“Bodong-palsu,” kata Ivan, Selasa (17/10/2023).

Dokumen itu ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas tersebut. Saat itu, SYL lagi kunjungan kerja di Eropa.

“Dokumen demikian banyak di masyarakat,” ucap Ivan.

Buat apa cek bodong itu?

“Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi,” jawab Ivan.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan rumah dinas SYL di kawasan Jakarta Selatan dilakukan penyidik KPK Kamis (28/9). Selain menemukan cek Rp 2 triliun, KPK menemukan uang senilai Rp 30 miliar serta 12 pucuk senjata api.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (16/10). Dia menjawab soal temuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas SYL.

Terkait temuan cek yang bernilai fantastis tersebut, Ali menyatakan KPK perlu mengkonfirmasi berbagai pihak atas temuan ini. Pihaknya akan memastikan cek ini berkaitan dengan perkara yang sedang diusut atau tidak.

Sebelumnya, KPK menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terkait temuan cek dengan nilai fantastis itu masih menjadi misteri.

Dilansir detikNews, Selasa (17/10/2023) penggeledahan rumah dinas SYL di kawasan Jakarta Selatan dilakukan penyidik KPK Kamis (28/9). Selain menemukan cek Rp 2 triliun, KPK juga menemukan uang senilai Rp 30 miliar serta 12 pucuk senjata api.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/10). Dia menjawab soal temuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas SYL. (detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer