Foto: Satu dari 2 cewek perampok minimarket di Nganjuk

Nganjuk – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk meringkus 3 dari 4 komplotan perampok minimarket di Kecamatan Prambon, Nganjuk. Dua dari 3 pelaku perampokan yang tertangkap ternyata cewek.

“Betul kami amankan tiga pelaku perampokan minimarket di wilayah Prambon. Dua di antaranya perempuan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, Selasa (7/2/2023).

Mereka merampok sebuah minimarket pada 29 Desember 2022. Para pelaku itu beraksi saat minimarket hendak tutup. Saat karyawan menutup pintu, ada celah belum terkunci, pelaku masuk memakai masker, menodongkan celurit kepada kasir, dan meminta diantar ke brankas tempat menyimpan uang.

“Jadi pelaku beraksi saat toko hendak tutup. Di mana saat pintu belum tertutup kunci pelaku mengendarai sepeda motor masuk berempat, langsung menodongkan celurit kepada kasir meminta diantar ke tempat brangkas penyimpanan uang,” kata Muhammad.

Muhammad mengatakan bahwa komplotan perampok ini 4 orang. Saat ini satu di antara mereka masih buron. Dari hasil merampok itu para pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 47 juta.

“Pelaku sebenarnya ada 4, satu orang masih kami kejar. Kerugian minimarket Rp 47 juta,” papar Muhammad.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Anata menjelaskan bahwa 3 pelaku yang tertangkap semua warga Nganjuk.

Adapun 2 cewek berbahaya itu adalah Eka Wulandari warga Kelurahan Kecubung, Kecamatan Pace dan Verena Denty Chrisiane warga Desa Pandean, Kecamatan Gondang.

Gusti mengungkapkan salah satu pelaku pria yang diamankan yakni Mochamad Damam Syaifulloh (24) warga Jalan Raden Wijaya Kecamatan Ploso.

“Semua pelaku warga Nganjuk. Dua wanita dan 2 pria namun 1 pria masih kabur. Untuk yang wanita satu adalah karyawan di minimarket itu,” kata Gusti.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Gusti. (dpe/iwd/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer