Foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikSumut)

Medan – Rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution kemalingan. Polisi pun menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan oleh juru masak hingga petugas Satpol PP yang bertugas di rumah dinas tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan peristiwa pencurian itu terungkap saat salah satu pegawai sekaligus pelapor mengecek stok sembako di gudang rumah dinas Wali Kota Medan. Saat itu, pelapor merasa janggal karena jumlah sembako berkurang.

“Di akhir bulan kemarin, tepatnya di tanggal 26 April sekira pukul 2 sore, pelapor dalam hal ini Muhammad Sorimuda Pane, tepatnya di rumah dinas Pak Wali Kota Medan melakukan pengecekan terhadap stok sembako yang ada di gudang, namun karena ada kecurigaan ‘lo ini kenapa stok ini kok berkurang’,” kata Kompol Jama Kita Purba, Minggu (26/5/2024).

Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Wali Kota Medan. Dari rekaman tersebut, terdapat 2-3 orang yang mencurigakan.

“Lalu oleh pelapor, membuka ngecek rekaman CCTV dan ditemukan adanya 2-3 orang yang dicurigai,” ucapnya.

Setelah itu, pelapor kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 15 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, diketahui sejumlah sembako hilang dengan kerugian mencapai Rp 3 juta.

“Kerugian dari pelapor ya menerangkan di situ ada beberapa item sembako, sehingga kalau kerugian dari pelapor lebih kurang Rp 3 juta-an,” ujarnya.

Selain mencuri sembako, para pelaku juga disebut mencuri sejumlah peralatan dapur. Namun Jama tidak menjelang apa saja alat dapur yang dicuri tersebut.

“Ada beberapa perabot alat-alat dapur (selain sembako yang dicuri),” tutupnya.

Polrestabes Medan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ketiganya dikenakan pasal pencurian dan ditahan di Polrestabes Medan.

“Ya udah lah, sudah jadi tersangka dan ditahan,” katanya.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP. Pasal 363 KUHP adalah pencurian dengan pemberatan.

“Kenakan pasal pencurian Pasal 363 KUHP,” ucapnya.

Ketiga tersangka adalah juru masak di rumah dinas Walkot Bobby, inisial EN dan AS merupakan petugas Satpol PP. Sementara AD merupakan suami dari EN.

“(AD) suami dari juru masak,” tutupnya. (astj/astj/detik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer