Foto: Panit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio usai acara Diskusi Forum Wartawan Polri, Waspada Kejahatan Siber, di Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus memburu pelaku penipuan dengan modus like and subscribe. Diketahui, tindak kejahatan ini tergolong memiliki modus baru.

Modusnya, pelaku akan memberi korban sebuah tugas untuk memberi like dan subscribe ke salah satu akun media sosial yang ditentukan pelaku. Setelah melakukan itu, korban akan mendapatkan komisi langsung.

Tugas kemudian berubah menjadi membeli barang di pasar daring. Pelaku membagikan daftar barang yang harus segera dibayar oleh korban.

Semakin mahal harga barangnya, semakin besar komisi yang akan diterima korban. Korban yang selalu mendapatkan komisi dari tugas-tugas sebelumnya menjadi percaya dan terus melakukan tugas tersebut.

“Platform yang digunakan untuk penipuan itu platform resmi, seperti Shopee dan sebagainya,” kata Panit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Satrio, kepada wartawan, Jumat (7/7/2023) lalu.

“Seolah-olah tim itu disediakan oleh Shopee yang resmi, padahal tidak,” ucap dia lagi.

Proses itulah yang kemudian menjerat korban. Pelaku akan terus melancarkan tipu muslihatnya dan korban semakin tergiur atas komisi yang dijanjikan.

Satrio menyebut, nominal kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga ratusan juta. Laporan yang dibuat korban juga bervariasi. Ada yang perorangan, ada juga yang kelompok.

“Kalau kerugian paling rendah itu setahu saya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Kalau paling banyak ada yang sampai dengan ratusan juta,” ucap Satrio.

“Perorangan (kerugiannya). Ada juga yang kemarin yang saya ini mereka membuat laporan berkelompok, ada yang berkelompok,” ujar dia.

Guna meyakinkan para korban, pelaku yang memanfaatkan teknologi ini juga menjerat korbannya dengan platform resmi.

Hal itu yang kemudian membuat korban percaya dengan apa yang diperintahkan pelaku.

Polisi pun tengah bekerja sama dengan platform-platform yang digunakan dalam penipuan ini untuk mengungkap lebih lanjut.

“Untuk pengungkapan kami juga bekerja sama dengan platform tersebut ya, kami lakukan permintaan data dan sebagainya untuk kerja sama,” tambah Satrio.

Satrio mengungkapkan, status laporan para korban kini telah naik menjadi tahap penyidikan. Pihaknya bahkan telah mendeteksi keberadaan pelaku yang menjerat banyak korban ini.

“Sudah (deteksi pelaku). Beberapa kasus itu sudah sampai dengan tahap penyidikan. Penyidikan kita sampai dengan memeriksa kepada rekening itu sendiri,” jelas Satrio.

Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek keberadaan pelaku melalui rekening bank yang terdaftar.

“Atas nama siapa bank-nya, bank mana, kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan mengenai adanya transaksi,” kata Satrio.

“Kemudian pada saat kami menemui pihak bank atas nama pemilik (penipu), itu kami cek,” sambung dia. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer