Foto: Dinas Kominfo Kota Kediri gelar Rakor Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bersama seluruh OPD, Jumat (19/01).

Kota Kediri – majalahbuser.com, Sebagai upaya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.3.2/92/SJ Tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Dinas Kominfo hari ini menggelar Rakor bersama seluruh OPD, Jumat (19/01).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengkoordinasikan percepatan penyederhanaan layanan berbasis digital bersama seluruh OPD, serta mencegah terjadinya pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Kediri telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Tahun 2022 agar seluruh OPD tidak serta-merta melakukan belanja aplikasi tanpa mempertimbangkan efisiensi dan optimalisasi aplikasi tersebut.

Pada kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Joyoboyo, Apip Permana, Kepala Diskominfo Kota Kediri menjabarkan terdapat lima poin peran Pemerintah Daerah dalam percepatan transformasi digital, yakni: melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah; melakukan penyederhanaan proses bisnis, administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik; melakukan konsolidasi seluruh aplikasi SPBE; mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE; serta menugaskan perangkat daerah untuk melakukan reviu keterpaduan perencanaan dan anggaran SPBE.

Berdasarkan Peraturan Kementrian Kominfo nomor 1 tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia, Apip mengatakan bahwa sebuah aplikasi pemerintahan harus memiliki lima poin kematangan, antara lain: informatif, transaksi, interaksi, kolaborasi, serta optimalisasi.

“Kematangan ini bisa dianggap matang apabila minimal telah mencapai tingkat kematangan level 3, yaitu kematangan transaksional”, terangnya.

Untuk itu, OPD diminta untuk melakukan optimalisasi penyusunan rencana anggaran SPBE.

Sebagai informasi, Pemkot Kediri telah berhasil meningkatkan skor SPBE yakni 2,94 (kategori baik) di tahun 2022 menjadi 3,65 (kategori baik sekali) pada tahun 2023.

Untuk itu Apip berharap agar di tahun 2024 Pemkot Kediri berhasil mendongkrak skor SPBE menjadi kategori memuaskan.

“Mari kita jalankan dan kita patuhi sehingga ke depan nilai kita menjadi memuaskan. Dengan naiknya skor ini otomatis sistem administrasi dan pelayanan Pemkot Kediri sudah bagus,” pungkasnya. (diskominfo.kedirikota)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer