
Tulungagung – majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Ruang Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi program perhutanan sosial di Kabupaten Tulungagung.
Rapat dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung Drs. J. Bagus Kuncoro, M.Si., Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta Wahyudi Ardhyanto, S.Si., S.T., M.T., Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek Ir. Agus Dwi Prasetyo, S.ST., M.Ling., kepala perangkat daerah terkait, serta para camat.
Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Drs. J. Bagus Kuncoro, M.Si., menjelaskan bahwa Pokja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/229/20.01.03/2026.
Pokja bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program perhutanan sosial, menyusun perencanaan strategis, menyinergikan program antarperangkat daerah, memfasilitasi proses persetujuan pengelolaan, memperkuat tata kelola kawasan dan kelembagaan, serta menyusun laporan pelaksanaan rencana aksi secara berkala.
Sambutan Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Tri Hariadi menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat secara legal, adil, dan berkelanjutan.
Selain menjaga kelestarian hutan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha produktif berbasis potensi sumber daya hutan.
Perhutanan sosial juga menjadi salah satu instrumen pembangunan daerah yang berperan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha hasil hutan kayu maupun bukan kayu, mengembangkan jasa lingkungan dan ekowisata, serta memperkuat ketahanan ekonomi desa.
Namun, keberhasilan program tidak hanya diukur dari terbitnya persetujuan pengelolaan, melainkan juga dari kemampuan kelompok perhutanan sosial membangun kelembagaan yang mandiri, profesional, dan berdaya saing.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur hingga tahun 2026, terdapat empat kelompok masyarakat di Kabupaten Tulungagung yang telah memperoleh persetujuan perhutanan sosial, yaitu KTH Argo Makmur Lestari, KTH Wono Rukun Sejati, Gapoktanhut Wonodadi Lestari, dan LMDH Sumber Lestari dengan total luas kawasan mencapai 2.364 hektare. Sementara itu, masih terdapat sekitar 21.612,7 hektare kawasan hutan berstatus Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang belum ditetapkan peruntukannya.
Melalui pembentukan Pokja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap koordinasi antarperangkat daerah semakin kuat sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Seluruh perangkat daerah diharapkan menjadikan perhutanan sosial sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah dengan memperkuat sinergi bersama sektor kehutanan, pertanian, koperasi, UMKM, pariwisata, perindustrian, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat.
Pokja juga diharapkan menjadi penghubung yang efektif antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan agar program perhutanan sosial mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Kepala Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta mengenai Perhutanan Sosial untuk Mensejahterakan Masyarakat Sekitar Hutan serta pemaparan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek mengenai progres fasilitasi pendampingan persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Tulungagung. (unt/adv)