Foto: Komisioner KPU Idham Kholik (Rakha/detikcom).

Jakarta – Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU menunda penetapan presiden terpilih 2024. Sebab, PDIP mengklaim gugatan ke KPU terkait dugaan perbuatan melawan hukum telah diterima PTUN dan layak disidangkan.

“Saya minta agar KPU taat azas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di DPP PDIP Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Sejatinya gugatan PDIP terhadap KPU sudah dilakukan sejak 2 April 2024. Gugatan itu membahas tentang pelanggaran yang dilakukan KPU selama proses pemilu 2024.

Untuk itu saat ini Tim Hukum PDIP pun tengah meninjau terkait apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Rencana itu akan dipaparkan dalam sidang pokok perkara yang akan segera digelar.

“Artinya, jika nanti kita ini setelah penelisikan ini terbukti semuanya, dan kemudian hakim setuju dengan dalih kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” ucap tim Hukum PDIP lainnya Alvon Kurnia Palma.

“Satu memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon. Satu lagi akan meminta untuk tidak melakukan penetapan pasangan calon. Nah itu lah dua hal yang berbeda saling bertolak belakang,” imbuhnya.

KPU Buka Suara

KPU angkat bicara terkait ini. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik menyampaikan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih telah sesuai dengan undang-undang.

“Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Idham kepada detikcom.

Idham juga menyinggung soal Pasal 4 Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2024. Begini bunyinya:

Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

“Esok Rabu, 24 April 2024, KPU RI akan tetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada jam 10:00 WIB pagi dan disiarkan secara langsung,” tegas Idham.

TKN Prabowo-Gibran Anggap Gugatan Tak Berdasar

Wakil Ketua TKN, Habiburokhman turut merespons gugatan yang dilayangkan PDIP di PTUN. Habiburokhman menganggap gugatan PDIP salah kaprah.

“Itu gugatan yang salah kaprah dan tidak berdasar, putusan MK sudah berkemuatan hukum final dan mengikat semua pihak,” ujar Habiburokhman dihubungi detikcom.

Habiburokhman menyebut proses dismisaal hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan format gugatan, sehingga tidak bisa diartikan telah lolos ketentuan soal kompetensi absolut.

“Kami yakin PTUN pada putusannya akan menolak gugatan karena bukan kompetensi PTUN,” jelasnya.

Habiburokhman menyarankan PDIP untuk mengoreksi langkah hukum para lawyernya. Ia khawatir tindakan lawyer PDIP bisa diartikan masyarakat sebagai bentuk pembangkanan terhadap MK.

“Kami sangat menghormati PDIP, tapi kami khawatir citra PDIP akan tercoreng, bisa dianggap tidak bersikap negarawan,” sambung Habiburokhman. (isa/jbr/detik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer