Jakarta – Ditetapkannya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama disambut positif oleh banyak pihak.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berpandangan, penetapan tersangka ini menjawab keresahan publik yang timbul dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya kira sudah terjawab,” kata Ma’ruf Amin di kediaman resminya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Namun, Ma’ruf irit bicara ketika ditanya lebih lanjut mengenai sikapnya merespons penetapan Panji sebagai tersangka.
Ma’ruf mengatakan, ia menyerahkan persoalan itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Saya kira saya sudah menyerahkan kepada Beliau (Mahfud),” ujar Ma’ruf Amin.
Mahfud yang berdiri di sebelah Ma’ruf pun berujar bahwa ia sudah menjelaskan sikap pemerintah terkait isu itu.
Ia menegaskan bahwa Ponpes Al Zaytun akan tetap berjalan meski Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tersangka.
“Jadi pesantrennya itu akan diselamatkan, dijamin akan terus berjalan, tetapi tindak pidananya bagi Pak Panji Gumilang akan dilanjutkan,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan terpisah, saat ditemui di kantornya, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada masalah di Ponpes Al Zaytun dari sisi pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah akan tetap menjamin hak para santri untuk mengenyam pendidikan di Al Zaytun meski Panji Gumilang berstatus sebagai tersangka.
“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” ujar Mahfud.
Dalam waktu dekat, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.
“Makanya kami rapat dulu, ini mau diapakan. Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.
Fatwa MUI
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah kepolisian yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Saadi meyakini bahwa pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, akuntabel, dan adil.
“Saya kira bola sekarang ada di Kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional akuntabel dan berkeadilan,” kata Zainut di Kantor MUI.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menambahkan, MUI memang sudah membuat fatwa yang menyatakan Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama.
Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka.
“Jelas, jelas (fatwa menyatakan Panji melakukan penodaan agama). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima, yaitu menafsirkan Al quran tidak sesuai dengan kaidah,” kata Amirsyah.
Ia pun meminta umat Islam untuk tidak terprovokasi setelah adanya proses hukum yang dilakukan Kepolisian.
Amirsyah juga mendorong pemerintah untuk membina Al Zaytun seusai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi ada dua hal, soal panjinya oke, tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing dibina. Itu kewenangan Menteri Agama, Kementerian Agama gitu ya,” ujarnya.
Senada, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf juga mendorong agar proses hukum terhadap Panji Gumilang harus diselesaikan.
“Ikuti saja proses hukumnya. Dari awal saya sudah menyatakan bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum, karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas,” kata Yahya saat ditemui di Gedung PBNU.
Pria yang karib disapa Gus Yahya ini mengatakan, masalah itu harus diselesaikan supaya isunya tidak berkembang liar.
“Di satu sisi, tidak mudah untuk membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini. (Tapi) Supaya ini tidak berkembang dengan liar, sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,” ujarnya.
Yahya pun mengaku siap jika diminta menampung para santri Al Zaytun karena PBNU punya banyak lembaga pendidikan yang bisa dimanfaatkan.
Kuasa hukum khawatir ada konflik horziontal
Di sisi lain, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendri Effendi, berharap penetapan kliennya sebagai tersangka tidak menimbulkan konflik horizontal.
“Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya, tentunya dengan terjadinya hal ini, ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi,” kata Hendra di Mabes Polri, Rabu.
Di sisi lain, Hendra menduga, proses penetapan Panji sebagai tersangka sarat unsur kriminalisasi dan politisasi. Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.
“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pimpinan Al Zaytun itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada tiga laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Ia juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 KUHP.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.
Panji Gumilang juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama, yakni Pasal 156A KUHP. (kompas)