Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/2023).
Operasi tersebut bermula dari informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari dua orang pihak swasta pengabdian CV Wijaya Gemilang kepada oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Laporan itu diterima pada Rabu (15/11/2023). Setelah itu, KPK yang terbagi menjadi dua tim segera bertindak mengamankan pihak-pihak terkait dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal.
“Dengan semangat anti korupsi yang tetap kuat di masyarakat, KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Rudi menyampaikan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka usai OTT.
Empat orang tersangka itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen.
Lalu, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Mereka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK untuk proses penyidikan.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” ungkap Rudi.
Adapun kasus ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen atas perintah Puji melaksanakan penyelidikan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossi dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossi dan Andhika, Alexander lantas melaporkan pada Puji. Puji pun memerintahkan Alexander untuk dibantu.
Dari situ, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossi dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” ucap Rudi.
Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Yossi dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (kompas)