
Jakarta – Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, membuat publik terkejut setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Saat ini, ia masih berada di garis depan pertempuran di wilayah Ukraina sebagai pasukan bayaran Rusia.
Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
Dalam pesannya, Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujarnya.
Apa Alasan Satria Bergabung dengan Pasukan Bayaran Rusia?
Satria menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara. Keputusan untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.
“Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ucapnya.
Ia mengaku telah berpamitan dan meminta restu ibunya sebelum berangkat. Namun, setelah menjalani hidup sebagai tentara bayaran, Satria menyadari bahwa pencabutan kewarganegaraan Indonesia merupakan konsekuensi berat.
Karena itu, ia memohon bantuan untuk mengakhiri kontrak dengan Rusia dan memulihkan kembali statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Ia bahkan meminta warganet untuk membantu menyebarkan pesannya ke admin Partai Gerindra agar sampai ke Presiden Prabowo.
“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” katanya penuh emosi.
Satria juga menyertakan pesan dari anaknya di Indonesia yang mengucapkan selamat ulang tahun.
Dalam balasannya, Satria mengungkapkan kerinduannya kepada sang anak, sambil menyampaikan bahwa ia masih berada di garis depan Ukraina.
Pada 22 Juni 2025, akun TikTok @heru_suta898 yang dikelola oleh rekan sesama pasukan bayaran Indonesia, Heru Suta, sempat mengabarkan bahwa Satria gugur dalam pertempuran.
Namun, kabar itu dibantah pada 7 Juli 2025 lewat unggahan terbaru Heru dan Satria sendiri yang menunjukkan bahwa ia masih hidup dan sehat.
Apa Status Hukum Satria di Indonesia?
Satria sebelumnya telah diberhentikan dari dinas militer. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menjelaskan bahwa Satria telah dipidana penjara selama 1 tahun dan diberhentikan secara tidak hormat atas kasus desersi sejak 13 Juni 2022.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui putusan in absentia pada 6 April 2023.
Dalam video yang beredar, dua foto Satria tersebar luas satu menggunakan seragam TNI AL, dan lainnya berseragam militer Rusia.
Kontras ini menjadi simbol transformasi kehidupan Satria, dari seorang prajurit Indonesia menjadi tentara bayaran di negara asing.
TNI AL Tak Mau Ikut Campur
Jakarta – TNI Angkatan Laut enggan ikut campur soal eks anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin pulang ke Indonesia setelah bergabung menjadi prajurit di Rusia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, persoalan itu merupakan ranah Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum karena Satria sudah tidak punya keterkaitan dengan TNI AL.
“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul, Senin (21/7/2025).
TNI AL menekankan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah.
Satria Arta Kumbara dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023.
“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Desersi dalam waktu damai’ terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” kata Tunggul.
Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
Dengan demikian, TNI AL menegaskan tidak ada kewajiban institusional untuk menindaklanjuti permintaan Satria terkait kepulangannya ke Indonesia.(kompas)