Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A).

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat. Kedatangan MK sebagai bentuk upaya jemput bola terkait simulasi penyelesaian sengketa Pilpres 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan pihaknya perlu menyiapkan rencana dan kapan waktu pengumuman dan perolehan suara pemilu. Selain itu juga ingin memberi simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa Pilpres.

“Meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Fajar mengaku hanya berkoordinasi mengenai proses MK menerima pengajuan permohonan sengketa Pemilu usai KPU mengumumkan hasil remi. Dia mengatakan MK akan mulai menerima gugatan setelah KPU mengumumkan pemenang Pilpres 2024.

“Karena begitu pengumuman dari KPU, maka itu lah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja,” ujarnya.

Fajar menuturkan MK dan KPU berdiskusi terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di MK dapat selesai sebelum atau setelah Idul Fitri. Fajar mengatakan MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sengketa-sengketa yang ada.

“Anggaplah tanggal 20 (Maret), (KPU) mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan tiga hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu nggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya,” jelas dia.

“Kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20 (menetapkan hasil pemilu), bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum Lebaran,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPU memiliki waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara hingga 20 Maret 2024. Di mana, hasil rekapitulasi itu dihitung berjenjang secara manual di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi hingga 20 Maret 2024.

Masing-masing tim pasangan calon pun memiliki waktu tiga hari kerja sejak penetapan KPU RI untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK. Usai diajukan, permohonan itu pun akan langsung diregistrasi dan disidangkan oleh MK, dengan maksimal 14 hari kerja. (dek/dek/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer