Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan terkait sanksi teguran kepada Google atas ketidakpatuhan YouTube terhadap PP TUNAS, Kamis (9/4/2026). (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Google selaku pengelola aplikasi YouTube.

“Kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, saat ditemui, Kamis (9/4/2026).

Teguran dilayangkan Komdigi karena YouTube dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Sanksi diberikan setelah pemerintah menilai YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang bertujuan memastikan ruang digital di Indonesia aman dan ramah bagi anak.

Menurut Meutya, pemerintah sejak awal berkomitmen untuk bersikap terbuka kepada publik terkait penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Karena itu, Komdigi menyampaikan secara transparan bahwa Google sebagai perusahaan induk YouTube menerima catatan khusus atas ketidakpatuhan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP TUNAS.

Platform tersebut juga dinilai belum menunjukkan komitmen atau iktikad untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami memang dari awal berniat terbuka. Kebijakan ini sangat dekat dengan publik, sehingga perlu disampaikan bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” katanya.

Karena belum adanya langkah konkret dalam waktu dekat untuk memenuhi kewajiban regulasi, pemerintah memutuskan meningkatkan penanganan dari tahap pemeriksaan ke tahap pemberian sanksi administratif.

“Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia,” katanya.

Selain menjatuhkan teguran, Komdigi juga mengimbau seluruh platform digital lainnya agar segera memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS.

Pemerintah meminta setiap platform menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer