Jakarta – Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy pun geleng-geleng kepala seusai sidang.
Pantauan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (15/8/2023), jaksa mulanya membacakan amar putusan. Jaksa meyakini Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Jaksa menuntut Dandy dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, diganti hukuman 7 tahun penjara.
“Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa
Mario Dandy kemudian melihat ke arah jaksa yang membacakan amar putusan. Mario Dandy yang mengenakan kemeja putih celana hitam itu lalu kembali melihat ke arah majelis hakim.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Dandy untuk berdiskusi ke penasihat hukum terkait pengajuan pembelaan atau pleidoi. Mario Dandy memutuskan untuk mengajukan pleidoi
Seusai sidang, Mario Dandy hanya menanggapi dengan geleng-geleng kepala saat ditanya terkait tuntutan 12 tahun penjara.
Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Jaksa membacakan amar tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy.
“Hal yang meringankan, nihil,” kata jaksa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Jaksa meyakini Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, dan merekam penganiayaan.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Selain itu, Mario Dandy, Shane dan AG dituntut membayar restitusi atau ganti rugi Rp 120 miliar kepada David. Jika tak dibayar, diganti 7 tahun penjara. (whn/haf/detik)