foto: MBCAA Diamankan di Bandara Soetta (dok istimewa)

Jakarta – Viral di media sosial aksi seorang bule ludahi Imam di Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Diketahui, bule warga negara asing (WNA) asal Australia itu sedang menginap di salah satu hotel depan masjid tersebut.

Atas aksinya tersebut, bule asal Australia itu telah ditangkap polisi dan kini ditetapkan jadi tersangka. Simak fakta-fakta selengkapnya berikut ini:

Awal Mula Bule Ludahi Imam Masjid Bandung

Dilansir detikJabar, Jumat (28/4/2023), dari video CCTV yang diterima, bule yang mengenakan topi, berkaus hitam berlengan panjang, dan bercelana hijau panjang itu masuk ke masjid. Bule itu langsung menghampiri mimbar masjid dan mematikan telepon genggam milik imam masjid yang sedang memutar lantunan ayat suci Al-Qur’an atau murottal.

Selain itu, bule tersebut memarahi dengan menggunakan bahasa Inggris dan meludahi wajah korban. detikJabar mendatangi Masjid Al-Muhajir yang terletak di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupiter Barat, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) malam.

Kronologi Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung

Korban yakni imam tetap di masjid tersebut, Muhammad Basri Anwar (24) membenarkan informasi tersebut. Basri mengatakan, kejadian terjadi pukul 06.04 WIB. Bule yang merupakan tamu hotel depan masjid itu datang ke masjid karena merasa terganggu dengan bacaan murotal Al-Qur’an yang biasa disetel.

“Dia masuk, terus datang ke mimbar dan matiin murottal di HP saya, sambil bantingin HP saya di mimbar dan marahin saya pakai bahasa Inggris, saya nggak paham,” tambahnya.

Basri mengaku dirinya tak hafal bahasa yang disampaikan bule itu, yang dia dengar bule tersebut mengucapkan kata-kata kasar sambil meludahi dirinya. Setelah diludahi, Basri langsung lari ke kantor DKM (Dewan Kemakmuran Masjid).

“Ngeludahinnya sekali, saya lari masuk kantor, sambil dikunci karena takut,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap saat Hendak Balik ke Australia

Tidak sampai 24 jam, jajaran Polrestabes Bandung berhasil menangkap bule yang viral karena meludahi seorang imam masjid di masjid wilayah Kota Bandung. Bule ini hendak kembali ke negaranya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menceritakan, begitu melihat adanya kasus ini, dirinya langsung turun langsung mengecek ke lokasi dan mendatangi korban. Jajarannya kemudian bergerak menelusuri keberadaan pelaku.

“Mulai viral itu siang, kita lihat di sosial media. Langsung segera kita tindaklanjuti ke korban. Kita telusuri mulai dari hotel di mana, paspornya. Alhamdulillah bisa kita deteksi, ternyata yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,” kata Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4/2023).

Polisi pun segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, untuk mencegah bule berinisial MBCAA (48) terbang kembali ke negaranya. MBCAA (48) yang diketahui berkewarganegaraan Australia itu lalu dibawa ke kantor Polrestabes Bandung.

Identitas Bule yang Ludahi Imam Masjid: Warga Australia

Imam tetap Masjid Al-Muhajir Muhammad Basri Anwar (24) mengatakan, dari informasi pihak hotel bule tersebut merupakan warga Australia. Dari passport yang diterima detikJabar, pelaku peludahan imam masjid ini berinisial MBCAA berusia 48 tahun. Passport itu dibuat pelaku tahun 2020 lalu dan habis 2030 mendatang.

Bule yang Ludahi Imam Masjid Kini Jadi Tersangka

Polisi menetapkan bule yang Ludahi imam masjid di Bandung yakni WNA asal Australia berinisial MBCAA (48) sebagai tersangka. Hal ini ditetapkan setelah pemeriksaan terhadap para saksi dan alat bukti serta reka ulang perkara dengan Polda Jabar.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4/2023).

“Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka,” imbuh dia.

Polisi menaikkan status MBCAA dari saksi jadi tersangka setelah diperiksa selama 10 jam lebih. Bule tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Namun, Budi belum bisa mengungkap motif pelaku. Dia menegaskan alat bukti yang dimiliki polisi telah cukup.

“Motif masih belum mengakui tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli,” ujarnya.

Simak Video ‘Detik-detik Penangkapan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid’:

MBCAA Minta Maaf, Kasus Disetop

WNA bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan Brenton sudah ditahan selama 4 hari.

“Setelah kita laksanakan penahanan kurang lebih 4 hari, hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan (Brenton) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban. Dan kemudian, dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

Budi mengatakan Brenton sebelumnya dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman penjara 1 tahun 2 bulan. Karena pasal tersebut merupakan delik aduan, Brenton kini dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya.

“Sehingga berdasarkan pasal tersebut, kasus ini telah kita hentikan. Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan ke Imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar,” ucapnya.

Brenton kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan Imigrasi Bandung. Brenton akan diperiksa secara intensif oleh petugas Imigrasi. (detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer