Makassar – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
“Ada dua kamar yang digeledah, saya tidak tahu persis kamar siapa, yang pasti mirip kamar utama. Tidak ada (barang) diambil. Tadi mulai jam setengah dua (penggeledahan),” kata Ketua RW setempat Amin Usman usai penggeledahan, Kamis.
Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.
Penasihat hukum Tenri Angka, Muhammad Nasir saat ditanya wartawan berkaitan dengan penggeledahan itu mengatakan diutus kliennya untuk memantau prosesi penggeledahan tersebut.
“Sudah satu jam lalu. Saya diminta memantau rumahnya. Saya sebagai kuasa hukum keluarga. Namun karena teman-teman advokat (pengacara) sudah ada di rumah yang satu, jadi diserahkan kepada kuasa hukum yang sudah ada di dalam,” tutur Nasir.
Mengenai dengan pengamatan apa saja yang diambil oleh petugas KPK, kata dia, tidak mau mengomentari terlalu jauh, sebab itu bukan bagian dari dari kapasitasnya menjelaskan.
“Saya tidak mau masuk ke ranah kapasitas KPK, apakah penggeledahan atau ada yang harus disita. Kami tidak sampai ke situ. Soal kaitan rumah ini, belum kami bisa kasih tanggapan untuk sementara. Rumah ini milik Tenri Yasin Limpo, adik SYL dan saya kuasa hukum Tenri Angka,” katanya menekankan.
Sebelumnya, sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat berjaga-jaga di halaman rumah nomor 52A Jalan Letjen Hertasning setelah dua mobil masuk ke dalam rumah tersebut membawa penyidik KPK sekitar pukul 14.45 Wita.
Petugas yang mengenakan rompi bertuliskan KPK kemudian turun lalu memeriksa sekitar rumah berwarna putih itu selanjutnya masuk ke dalam. Terlihat pula salah seorang warga sipil diketahui Ketua RW ikut menyaksikan penggeledahan.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti pada Rabu 15 Mei 2024.
“Tim penyidik kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya.
Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
Tim Aset Traking dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim Penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya, kata Ali Fikri menegaskan. (ant).