Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Jakarta – Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka sejumlah informasi soal praktik culas di kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang berstatus saksi terlibat serta terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), Budiman mengungkap awal munculnya istilah “dana operasional”, pengakuan menerima empat amplop berisi dollar Singapura yang disebut berasal dari Blueray Cargo Group, hingga adanya arahan melakukan “bersih-bersih” ketika muncul informasi mengenai perhatian aparat penegak hukum.

Perkara ini menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.

Munculnya istilah “dana operasional”

Budiman mengungkap istilah “dana operasional” mulai digunakan setelah Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen.

Menurut Budiman, tidak lama setelah menjabat, Sisprian memanggilnya secara empat mata dan meminta agar menjalin komunikasi dengan para pengusaha cukai.

Budiman menjelaskan Direktorat P2 sebenarnya telah memiliki anggaran resmi berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN).

Namun, menurutnya, dana operasional yang dimaksud berbeda.

“Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa di-cover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional,” ujarnya.

Ia menyebut Sisprian dan Rizal mengetahui keberadaan dana tersebut. Dana itu juga tidak disimpan di kantor, melainkan dikelola oleh staf bernama Salisa atas arahan Sisprian.

Budiman menegaskan, sebelum Sisprian menjabat, pola pengumpulan dana seperti itu tidak pernah ada.

“Tidak ada. Kami memang tidak membuka komunikasi terkait hal-hal seperti itu. Kami mencari informasi, tapi tidak menerima hal-hal seperti itu,” katanya.

Istilah “dana operasional” ini pernah muncul di persidangan 10 Juni 2026 lalu.

Dalam persidangan, jaksa mendalami penggunaan dana operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Saat itu, Sisprian menjawab dana operasional itu untuk renovasi ruangan hingga membeli ponsel iPhone untuk istri dari Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea dan Cukai.

Empat kali terima amplop dollar Singapura

Dalam kesaksiannya, Budiman juga mengaku menerima empat amplop berisi uang dollar Singapura yang disebut berasal dari Blueray Cargo Group.

Amplop tersebut, kata dia, diserahkan oleh Orlando Hamonangan.

“Jadi kalau terkait kenapanya saya tidak tahu cuma saat itu Orlando menyampaikan kepada saya, menyampaikan itu amplop, terus saya tanya ini apa? Terus dari Blueray. Setelah itu ya sudah saya terima saya laporkan pimpinan Pak Sisprian waktu itu,” ujar Budiman.

Setelah menerima amplop, Budiman mengaku langsung melapor kepada Sisprian untuk menanyakan tujuan pemberian uang tersebut.

“Dan saya dapat ini, ini dapat dari Blueray ini buat apa? Jawaban saat itu yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, ‘Ini buat operasional Pak Bayu,’ itu saja,” katanya.

Budiman mengatakan dirinya menerima empat kali pemberian. Pada pemberian kelima, ia memutuskan menolak.

“Seingat saya empat kali karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari,” ucapnya.

Ia mengungkap setiap amplop berisi sekitar 5.000 hingga 5.200 dollar Singapura dan seluruh uang tersebut diserahkan kepada Salisa untuk dikelola sebagai dana operasional.

Budiman juga mengaku pernah menggunakan dana tersebut untuk mengganti telepon genggamnya yang rusak.

“Waktu itu di bulan Januari ponsel saya eror terus saya minta saya tukar ponsel saya, saya minta dicarikan ponsel yang lain,” ujarnya.

Ia mengatakan akhirnya menolak pemberian berikutnya karena merasa tidak nyaman.

“Feeling saja. Saya merasa sudah tidak sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Maksudnya saya pengin mulai ya, berubahlah. Maksudnya pengin, saya sudah enggak mau lagi gitu. Saya sampaikan ke Orlando itu, ‘Sudahlah saya enggak usah lagi’,” katanya.

Arahan “bersih-bersih” jelang OTT

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah adanya arahan melakukan “bersih-bersih” setelah muncul informasi adanya perhatian aparat penegak hukum.

Jaksa sempat menyinggung dugaan adanya perintah kepada Salisa untuk membakar amplop guna menghilangkan jejak. Namun Budiman membantah pernah memberikan perintah tersebut.

“Jadi, waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya ‘bersih-bersih saja’, gitu,” jawab Budiman.

Saat didalami jaksa mengenai makna istilah tersebut, Budiman menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan karena adanya informasi mengenai pemantauan aparat penegak hukum.

“Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasi lah,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa informasi yang diterima tidak dijelaskan secara rinci.

“Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi, wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi, diminta dibersih-bersih,” kata Budiman.

Menurut Budiman, saat itu dirinya berada di ruangan bersama Sisprian ketika Salisa dipanggil.

“Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk ‘bersih-bersih’,” ujarnya.

Dakwaan suap dan gratifikasi Rp 78,8 miliar

Ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp 63.589.818.515.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.

Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, yang terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dollar Singapura atau setara Rp4.375.975.814 (kurs Rp13.900), 182.800 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3.282.905.200 (kurs Rp17.960), 4.700 dollar Hong Kong atau setara Rp10.762.389 (kurs Rp2.290), serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35.750.322 (kurs Rp4.414).

Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.

Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp8.104.511.500, yang terdiri atas uang Rp2.290.000.000, 195.000 dollar Singapura atau setara Rp2.711.455.500 (kurs Rp13.900), serta 172.800 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3.103.056.000 (kurs Rp17.960).

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat ketiganya dengan Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penerimaan gratifikasi. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer