Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi. (Sumber: Istimewa).

Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP), Yudian Wahyudi meminta satuan pendidikan dan perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan buku teks utama (BTU) Pendidikan Pancasila di tingkat dasar hingga perguruan tinggi (PT) se-Indonesia.

Kata dia, hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar pendidikan nasional. Sehingga, kata dia, tidak ada alasan untuk menunda-nunda.

“Saya kembali menegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional menyatakan, bahwa Pancasila merupakan muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan,” kata Yudian melalui keterangannya pada Selasa, 7 Mei 2024.

Menurut dia, tujuan utama dari implementasi buku teks utama Pendidikan Pancasila ini adalah agar para pemangku kepentingan kembali menghadirkan materi pendidikan Pancasila yang sesuai fakta sejarah kelahiran, perumusan, dan penetapan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, pandangan hidup bangsa, dan falsafah dasar bangsa.

“Keputusan Mendikbudristek ini secara jelas mengubah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan Pancasila. Oleh karena itu, kita berharap kegiatan ini menjadi sarana untuk memaksimalkan implementasi BTU Pendidikan Pancasila di satuan pendidikan kita,” jelas dia.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata mengatakan saat ini pendidikan di Indonesia sangat maju, makanya kolaborasi dan gotong royong harus terus ditingkatkan untuk memajukan pendidikan Pancasila.

“Generasi muda sangat penting dalam membangun kebhinekaan, persatuan dan nasionalisme melalui pendidikan Pancasila,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran dimulai pada Juli 2022.

Dalam Kepmendikbudristek tersebut, dijelaskan bahwa mata pelajaran Pendidikan Pancasila tersebut diajarkan mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.

Dimasukkannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila tersebut, sebagai upaya mewujudkan profil Pelajar Pancasila. Pembelajaran yang diberikan tidak hanya terbatas pada teori, tetapi juga melalui proyek nyata.

Mata pelajaran Pendidikan Pancasila tersebut akan menggantikan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang dimulai pada Juli 2022.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sendiri telah menyusun 15 buku pelajaran Pancasila dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi. Sebanyak 70 persen isi buku itu adalah adalah praktik ber-Pancasila dan 30 persen teori misalnya tentang sejarah Pancasila. (viva).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer