Kejagung sita mobil Mini Cooper dan Rolls Royce milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus korupsi timah. (KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta – Sederet mobil mewah disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hingga saat ini, sudah ada sembilan kendaraan mewah yang disita penyidik dari sejumlah tersangka dalam kasus korupsi ini.

Dalam kasus ini, 21 tersangka di antaranya suami aktris Sandra Dewi Harvey Moeis, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Adapun mayoritas kendaraan yang disita merupakan aset suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka pada 27 Maret 2024.

7 mobil Harvey Moeis

Pada Senin (1/4/2024), Tim Penyidik Kejagung menggeledah rumah Harvey Moeis yang ada di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dua mobil Harvey, yakni satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam.

“(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, saat dikonfirmasi, Senin malam.

Tak hanya itu, jam tangan serta sejumlah barang bukti elektronik turut disita usai penggeledahan.

Lebih dari dua minggu setelahnya, Kejagung kembali menyita dua mobil milik Harvey, yakni mobil Lexus RX300 dan Toyota Vellfire.

Informasi soal penyitaan ini juga dikonfirmasi Kuntadi pada Jumat (19/4/2024). Adapun mobil Lexus dan Vellfire yang disita berwarna putih.

Sekitar seminggu setelah itu, tiga mobil sport turut disita dari Harvey atau pada Kamis (25/4/2024) malam.

Rincian dua mobil yang disita adalah Ferarri berwarna merah. Satu mobil lainnya yakni Mercedez Benz warna silver.

2 mobil milik Robert Indarto

Selain milik Harvey, Kejagung juga baru menyita dua mobil milik tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).

“Dua (mobil disita) punya RI,” ucap Kuntadi pada 19 April 2024.

Mobil yang disita dari Robert adalah mobil Mercedes Benz dan Toyota Inova Zenix berwarna hitam.

5 lahan smelter

Selain sederet mobil mewah itu, Kejagung turut menyita 238.848 meter persegi lahan smelter atau tempat pemurnian biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan ini dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Kamis (18/4/2024).

Rinciannya satu bidang tanah dari Smelter CV VIP dengan luas 10.500 meter persegi, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi.

Kemudian, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi, dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.

Selain menyita lahan smelter, Kejagung turut alat berat lainnya berupa 51 unit eksavator dan tiga unit bulldozer.

Selanjutnya, pada Senin (22/4/2024), smelter serta aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT) yang ada di Bangka Belitung turut disita.

Meski disita, kelima smelter ini akan tetap beroperasi di bawah pengelolaan Kementerian BUMN.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyampaikan proses pengelolaan kelima smelter itu akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Amir Yanto.

Sita Emas hingga uang tunai

Sebelum menyita aset milik para tersangka, Kejagung pernah menyita barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, hingga surat berharga terkait kasus dugaan korupsi timah.

Penyitaan ini dilakukan saat penyidik menggeledah berbagai tempat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung pada 6 Desember 2023.

Tempat yang digeledah ada yakni di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, hingga sejumlah rumah tinggal dari saksi berinisial A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Dari penggeledahan itu disita uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dolar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.

Kerugian negara

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Namun, Kejagung masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Terkait dengan penghitungan kerugian negara masih berjalan, masalah lama atau tidak itu relatif ukuran waktu,” ujar Kuntadi.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Mereka dijerat pasal terkait tindak pidana korupsi serta dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer