Gedung KPU (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta – Hasil rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 akan segera diumumkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 atau hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tingkat nasional pada hari ini, 20 Maret 2024.

Lalu, kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan? Simak informasinya berikut ini.

KPU RI menginformasikan jadwal penetapan hasil Pemilu serentak tahun 2024. Pengumuman hasil rekapitulasi suara atau hasil Pemilu 2024 tingkat nasional dilakukan pada:

  • Hari, tanggal: Rabu, 20 Maret 2024
  • Waktu: Mulai pukul 10.00 WIB – sampai selesai
  • Tempat: Kantor KPU RI, Jakarta Pusat

    Link live streaming: YouTube KPU RI (https://www.youtube.com/watch?v=OG9ickLK_xo)

Diketahui, KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional hari ini, Rabu (20/3/2024). Hari ini, 20 Maret 2024 juga merupakan batas akhir pengumuman Pemilu 2024.

Namun, sebelum pengumuman, KPU akan menggelar rapat rekapitulasi nasional untuk dua provinsi tersisa terlebih dahulu, di antaranya, Papua dan Papua Pegunungan.

Rapat rekapitulasi nantinya akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Usai menyelesaikan rekapitulasi nasional, KPU akan langsung membuat berita acara dan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.

“Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan pada tanggal 20 Maret 2024,” kata Hasyim, Selasa (19/3).

Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Usai pengumuman hasil Pilpres atau hasil Pemilu 2024, masih ada beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Berikut tahapan yang dimaksud.

  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Aturan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.

Jadi sebelum menjadwalkan penetapan hasil pemilu, penyelenggara pemilu perlu menunggu putusan MK terlebih dahulu. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu.

Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu, maka pengumuman penetapan hasil pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. (kny/imk/detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer