Solo – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan wartawan mengenai batalnya revisi UU Pilkada yang membuat putra bungsunya, Kaesang Pangarep, tidak bisa ikut Pilkada sebagai calon Wakil Gubernur.
“Hehe, tanyakan ke Ketua PSI ya,” jawab Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Batalnya revisi UU Pilkada versi DPR memengaruhi nasib Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng sebagai calon Wakil Gubernur. Sebab, Kaesang baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Jika pelaksanaan pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Kaesang tak bisa maju Pilgub. Sebab, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.
Sedangkan pada 22 September itu, Kaesang masih berusia 29 tahun. Adapun pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 27 November.
Diberitakan detikNews, Kaesang sudah mengurus surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk keperluan maju Pilkada. Sebelumnya, juga ada partai yang menyatakan dukungan terhadap Ahmad Luthfi (mantan Kapolda Jateng) dan Kaesang, di antaranya NasDem dan Gerindra. (dil/rih/detik).