
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Selain itu, ada pula beberapa kriteria nama yang bisa dianggap tidak sah secara administrasi.
Akibatnya, beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya.
Lantas, bagaimana aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang benar?
Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) Permendagri tersebut mengatur nama yang tercatat dalam dokumen KK, KTP, akta pencatatan sipil, atau dokumen penduduk lainnya harus memenuhi persyaratan berikut:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (1) aturan yang sama menerangkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus meliputi beberapa hal, yaitu:
- Nama penduduk ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Tetapi, nama marga, famili, atau dengan sebutan nama lain itu harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Penulisan gelar dalam dokumen kependudukan dapat disematkan pada bagian depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan.
Misalnya, gelar dengan penulisan di depan nama, seperti Insinyur (Ir), Profesor (Prof), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj).
Sedangkan, gelar yang disematkan di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana. Contohnya Sarjana Ekonomi (S.E) atau Ahli Madya Ekonomi (A.Md.Eko).
Kriteria nama yang tidak boleh digunakan untuk dokumen kependudukan
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kemendagri juga mengatur beberapa larangan dalam tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Mengacu Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama penduduk melanggar ketentuan.
Sesuai Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut, berikut kriteria nama yang dilarang atau tidak boleh digunakan untuk dokumen kependudukan:
Larangan pertama, nama penduduk dalam sebuah dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Contohnya, menyingkat nama Muhammad menjadi Muh, atau Abdul yang disingkat menjadi Abd pada dokumen kependudukan.
Larangan kedua, penduduk tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca untuk nama di dokumen kependudukan.
Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (‘).
Larangan ketiga, penduduk tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil sendiri mencakup dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Ketentuan mengenai pencantuman gelar ini berbeda dengan yang berlaku pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alasannya, karena data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk. Sementara, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.
Namun perlu dicatat, bahwa aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.
Dengan demikian, nama penduduk yang tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan. (kompas)