Jakarta – Sultan Rif’at Alfatih (20), korban terjerat kabel menjuntai milik Bali Tower, kini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Orang tua Sultan memaparkan tiga tuntutan kepada pihak Bali Tower sebagai pertanggungjawaban kepada Sultan.
“Permintaan saya ini dua dari Bali Tower. Sebenarnya tiga. Pertama surat pernyataan resmi dari Bali Tower adalah pemilik kabel penyebab kecelakaan anak saya. Mereka (Bali Tower) tolak, ‘Jangan Pak soalnya apa? Takut disalahgunakan oleh Bapak’,” kata ayah Sultan, Fatih, Jumat (4/8/2023).
“Gila apa saya? Mau saya pakai apa? Naik busway bisa surat itu? Kan nggak. Disalahgunakan apa? Mau naik kereta api bisa? Ya nggaklah. Ketakutan yang berlebihan. Itu mereka dari awal sudah mendoktrin dari awal mereka nih sudah tidak baik,” imbuhnya.
Tuntutan selanjutnya yang diminta oleh keluarga perihal biaya yang sudah dikeluarkan keluarga agar kondisi Sultan kembali sehat. Sebab, Sultan mengalami kecelakaan sudah sejak Januari lalu.
Terakhir, keluarga menuntut agar proses pengobatan bisa diselesaikan hingga kondisi Sultan benar-benar pulih. Semua tuntutan ini diajukan kepada pihak Bali Tower selaku pemilik kabel.
“Yang kedua tuntutan saya adalah biaya yang sudah saya keluarkan sejak saat kecelakaan hingga saat ini saat negosiasi ya, itu saya minta diganti. Termasuk itu biaya imateriel yang tadi saya sampaikan,” papar Fatih.
“Yang ketiga adalah jaminan pengobatan terbaik anak saya sampai sembuh total mereka harus buat itu, saya minta itu. Saya sudah bicara,” tutupnya.
Bali Tower Bantah Kelalaian Perusahaan
PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower buka suara soal Sultan Rif’at Alfatih terjerat kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail, mengatakan apa yang dialami Sultan merupakan kecelakaan.
“Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” kata Maqdir dalam jumpa pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Maqdir mengatakan perusahaan mulanya tak mengetahui adanya korban dalam kecelakaan tersebut. Bali Tower, katanya, baru mengetahui setelah ada informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada 23 Mei 2023 atau lima bulan setelah insiden saat dipertemukan dengan pihak kelurahan setempat.
Dia mengklaim pihaknya mengetahui ada masalah pada tiang fiber optik karena ada laporan pelanggan tentang koneksi internet yang tak berfungsi pada 6 Januari 2023. Setelah dicek, pihaknya menemukan kondisi tiang yang sudah melengkung dan kabel terputus. Sementara, katanya, kecelakaan yang dialami Sultan terjadi pada 5 Januari 2023.
“Saat di lokasi, pihak Bali Tower dikabarkan adanya kecelakaan di sana. Tetapi, kami tak mengetahui korbannya siapa, kronologinya seperti apa kami tidak tahu karena adanya keterbatasan,” kata Maqdir.
“Tim kami hadir di lokasi kejadian saat itu sekitar pukul 01.00 WIB (6/1). Dan di sana pada jam segitu kan sedang sepi. Saya tidak tahu apakah masyarakat di sana mengambil foto korban atau bagaimana saya tidak tahu,” sambungnya.
Sebagai tambahan informasi, sekitar 7 bulan lalu salah satu kabel milik Bali Tower di kawasan Jakarta Selatan ada yang menjuntai. Kabel yang menjuntai ini kemudian menjerat leher Sultan yang tengah berkendara hingga membuatnya seketika terpental dari motor dan tidak sadarkan diri.
Akibat kecelakaan itu, tulang tenggorokan Sultan patah. Ia sempat tak sadarkan diri selama beberapa hari dan harus menjalani berbagai operasi. Cedera parah ini bahkan membuatnya kini tak bisa bicara atau makan secara normal lagi.
Atas kasus inilah akhirnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga melakukan pemanggilan terhadap Bali Tower untuk dimintai konfirmasi atas kejadian tersebut.
“Hari ini kami lakukan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait kejadian tersebut dan apa yg sudah dilakukan Bali Tower,” kata Kabid Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Samsul Bahri, kepada wartawan, Senin (31/7/2023). (fdl/rfs/detik)