Bogor – Polisi menangkap pelaku mutilasi mayat dalam koper merah yang ditemukan di Tenjo, Bogor. Selain itu, polisi juga mengungkap motif pelaku membunuh sekaligus memutilasi korban.
Kini, pelaku mutilasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut informasi selengkapnya.
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah Ditangkap
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi terhadap mayat dalam koper merah di Tenjo, Bogor. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
“Betul, sudah kami tangkap,” ujar AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3/2023).
Iman mengatakan pelaku mutilasi ditangkap di Yogyakarta, Jumat (17/3/202). Pelaku dibawa ke Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ditangkap di Yogya,” kata Iman.
Motif Pelaku Memutilasi Korban
Pelaku mutilasi mayat dalam koper merah merupakan seorang pria. Namun, polisi belum mengungkap identitas pelaku.
“(Pelaku) cowok,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3/2023).
Iman juga belum mengungkap apa hubungan korban dan pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.
“Kalau pengakuan Tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban,” imbuh Iman.
Pelaku Buang Kaki dan Kepala Korban ke Sungai
Seperti diketahui, mayat termutilasi dalam koper merah ditemukan di Tenjo, Bogor, pada Rabu (15/3/2023) pagi. Kondisi jasad korban ditemukan berupa bagian badan dari leher sampai pangkal paha dan kedua lengannya masih utuh.
Sementara itu, bagian kepala dan kaki korban hilang. Ternyata, kedua bagian tubuh itu dibuang ke sungai oleh pelaku.
“Potongan kepala dan kaki) dibuang, lagi dicari,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17/3/2023).
“Lagi dicari di Sungai Cimanceuri,” ucap AKBP Iman Imanuddin.
Identitas Korban
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengungkap identitas korban mutilasi. Korban berinisial R yang berdomisili di Tangerang. Korban merupakan seorang laki-laki.
“Korban inisial R orang Medan, Sumatera Utara, tapi domisili di Tangerang,” kata Yohanes.
Pelaku Jadi Tersangka
Pelaku mutilasi mayat dalam koper merah, tiba di Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/3/2023). Pelaku memakai kemeja kotak-kotak berwarna hitam dan putih.
Diketahui, pria tersebut berinisial DA (35). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mayat dalam koper merah di Tenjo, Bogor.
“Sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).
DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.
“Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” ujarnya. (kny/mei/detik)